Harap Ibunda Dijerat Seumur Hidup daripada Hukuman Mati, Putri Hakim PN Medan: Ada Motif Terselubung
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP Pidana Pembunuhan berencana.
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM - Tiga tersangka pembunuhan Hakim PN Medan, Zuraida Hanum, JB dan R terancam hukuman mati.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP Pidana Pembunuhan berencana.
"Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 340 dengan pembunuhan berencana," tuturnya di Mapolda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Rabu (8/1/2020).
Saat ditanya mengenai ancaman hukuman, mantan Kapolda Papua itu menyebutkan bahwa ketiganya dapat dijerat hukuman mati.
"Ancaman hukum untuk pembunuhan berencana hukuman mati," tegasnya.
Martuani juga menyebutkan bahwa kasus ini masih akan didalami untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
"Hari ini ketiga tersangka ini akan kami lakukan penahanan dan untuk saksi yang sudah diperiksa oleh tim untuk kurang lebih 50 ditambah alat bukti fisikal maupun forensik, penyidik yakin bahwa merekalah pelakunya. Pelaku utama adalah istri dari korban, istrinya yang merekrut pelaku pembunuhan suaminya," tegasnya.