Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harap Ibunda Dijerat Seumur Hidup daripada Hukuman Mati, Putri Hakim PN Medan: Ada Motif Terselubung

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP Pidana Pembunuhan berencana.

Editor: tribunjakarta.com
zoom-in Harap Ibunda Dijerat Seumur Hidup daripada Hukuman Mati, Putri Hakim PN Medan: Ada Motif Terselubung
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga tersangka pembunuhan Hakim PN Medan, Zuraida Hanum, JB dan R terancam hukuman mati.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP Pidana Pembunuhan berencana.

"Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 340 dengan pembunuhan berencana," tuturnya di Mapolda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Rabu (8/1/2020).

Saat ditanya mengenai ancaman hukuman, mantan Kapolda Papua itu menyebutkan bahwa ketiganya dapat dijerat hukuman mati.

"Ancaman hukum untuk pembunuhan berencana hukuman mati," tegasnya.

Martuani juga menyebutkan bahwa kasus ini masih akan didalami untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

"Hari ini ketiga tersangka ini akan kami lakukan penahanan dan untuk saksi yang sudah diperiksa oleh tim untuk kurang lebih 50 ditambah alat bukti fisikal maupun forensik, penyidik yakin bahwa merekalah pelakunya. Pelaku utama adalah istri dari korban, istrinya yang merekrut pelaku pembunuhan suaminya," tegasnya.

Berita Rekomendasi

BACA SELANJUTNYA>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas