Kronologi Warga Medan yang Disidang karena Tagih Utang Rp 70 Juta pada 'Ibu Kombes' di Instagram
Seorang warga di Kompleks Menteng Indah, Medan, diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik karena unggahannya di Instagram story.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Kompleks Menteng Indah, Medan diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik saat menagih utang.
Alhasil, Febi Nur Amelia (29) harus menjalani sidang kasus pencemaan nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/1/2020).
Kasus ini berawal saat Febi menagih utang kepada sosok yang ia panggil Ibu Kombes, pada Selasa, 19 Februari 2019.
Dalam menagih utang, Febi memilih menggunggah tulisan lewat fitur Instagram Story.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Lastuti mengatakan, Febi telah sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan penghinaan pencemaran nama baik.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika," ujar Sri Lastuti, dikutip dari TribunMedan.com.
Kronologi
Jaksa mengatakan, awalnya Fitriani Manurung yang kini ditetapkan menjadi saksi, mendapat informasi dari adik kandungnya yang juga menjadi saksi, Haryati, Selasa (19/2/2019).
Haryati memberitahu Fitriani Manurung, ada unggahan yang menyebutkan dirinya belum membayar utang sebesar Rp 70 juta.
Postingan di Instagram Story itu dibuat oleh akun @feby25052.
Jaksa memastikan, pemilik akun tersebut adalah Febi Nur Amelia.
Menurut jaksa, Febi Nur Amelia telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saksi Fitriani Manurung.
Dalam unggahannya, Febi menulis, Fitriani Manurung tidak membayar utangnya selama bertahun-tahun.
Alasan Febi menagih utang karena Fitriani Manurung adalah orang yang kaya.