Bupati Lumajang Komitmen Lindungi Lahan Pertanian Tetap Menjadi Lahan Pertanian
Masifnya pembangunan terutama di daerah penyangga kota-kota besar menjadikan upaya melindungi lahan pertanian produktif menjadi teramat penting.
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Masifnya pembangunan terutama di daerah penyangga kota-kota besar menjadikan upaya melindungi lahan pertanian produktif menjadi teramat penting.
Seperti yang diterapkan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur yang intens menerapkan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Seperti diketahui, Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan menjadi kunci seiring dengan peningkatan kebutuhan pangan di masa mendatang kian menantang.
"Untuk proses bagaimana perencanaan, penyepakatan, penetapan, sampai perlindungan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Lumajang memang sangat membutuhkan waktu yang cukup lama, tapi pada dasarnya karena ini adalah sebuah amanat, amanat Undang-undang 41 tahun 2009, tentu Bapak Bupati Lumajang, seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Lumajang, dan seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang, utamanya para petani yang ada di sekitar kita ini, memiliki komitmen yang sama," ungkap Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang, Ir. Paiman.
Menurut Paiman, pada dasarnya amanat Perda ini adalah dalam rangka untuk bagaimana Lumajang sebagai salah satu lumbung pangan nasional, dengan LP2B-nya tetap harus konsisten.
Terjadinya konversi lahan secara tidak terkendali menjadi ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan di masa mendatang.
"Dengan meningkatnya kebutuhan terhadap lahan pertanian pangan setiap tahunnya, pemerintah berkomitmen untuk menjaga areal pertanian pangan dengan menetapkan UU No. 41 tahun 2009 tentang PL2B," jelasnya.
Total dari 21 kecamatan, sekian ratus desa, dengan luasan 3.232 hektar itu di dalam RT/RW sudah bisa dilakukan pemetaan ini. Prinsipnya, yang melakukan kegiatan penelitian adalah para petani, kelompok tani.
"Kami hanya fasilitasi sehingga kemudian dewan secara bersama-sama menetapkan yang namanya Peraturan Daerah No. 7 tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk Kabupaten Lumajang," tutur Paiman.
Penerapan LP2B di Kabupaten Lumajang dapat terwujud berkat komitmen dari semua stakeholder terkait sehingga pemda dan petani tidak ragu untuk menetapkan lahannya sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Selain itu juga kuatnya dukungan Kementerian Pertanian melalui program kegiatan pada LP2B, menjadi motivasi tersendiri bagi petani untuk tetap mempertahankan lahannya sebagai LP2B.
"Prinsip LP2B itu mudah. Prinsipnya bagaimana masing-masing kita punya kepedulian melakukan itu. Oleh karena itu, kami sepakat, dengan jajaran ini, beberapa kabupaten datang pada kami. Lumajang bukan yang terbaik, tapi Lumajang ingin terus berbuat baik, utamanya terhadap LP2B ini," kata Paiman.
Penyuluh Pertanian, Juwariyah menambahkan, awal dari pemetaan LP2B dan non LP2B penyuluh pertanian asal dilatih oleh dinas pertanian bagaimana cara mendigitasi lahan.
Setelah itu, disosialisasikan kepada petani bahwasanya ada lahan yang masuk LP2B dan non LP2B.