Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa sebagai Saksi Kasus Investasi Bodong MeMiles, Ello: Itu Cukup Mengganggu Saya

Marcello Tahitoe alias Ello diperiksa penyidik Polda Ditreskrimum Polda Jatim sekitar delapan jam, Selasa (14/1/2020).

Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Diperiksa sebagai Saksi Kasus Investasi Bodong MeMiles, Ello: Itu Cukup Mengganggu Saya
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello saat tiba di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (14/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Marcello Tahitoe alias Ello diperiksa penyidik Polda Ditreskrimum Polda Jatim sekitar delapan jam, Selasa (14/1/2020).

Ello keluar dari Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa (14/1/2020).

Di ujung lorong ruang penyidik itu Ello menyapa awakmedia ditemani kuasa hukumnya, Jaswin Damanik.

Ello mengaku, pernah menjadi member dalam pusaran bisnis investasi bodong Memiles PT Kam and Kam.

Sejumlah uang yang sengaja ia tak sebut nominalnya sempat ia tukarkan menjadi nilai TopUp di dalam aplikasi Memiles.

Pelantun lagu 'Pergi Untuk Kembali' juga mengaku pernah memperoleh sebuah mobil jenis sedan sebagai bonus hadiah (reward).

"Saya disini sebagai saksi. Saya saat itu sebagai member, saya topup, saya dapat reward sesuai prosedur," ujar Ello.

Berita Rekomendasi

Namun, dia belakangan memperoleh kabar bahwa PT Kam and Kam Memiles bermasalah dengan pihak Polda Jatim hingga membuat keempat petinggi perusahaan dicokok dan ditetapkan sebagai tersangka.

Putra musikus berdarah Maluku Minggoes Tahitoe dan penyanyi pop senior berdarah Batak tahun 1980-an Diana Nasution itu mengaku terkejut namanya disebut-sebut dalam setiap proses penyelidikan polisi.

"Dan itu cukup mengganggu saya," tegasnya.

Ello saat keluar dari penyelidikan sebagai saksi kasus investasi bodong
Ello saat keluar dari penyelidikan sebagai saksi kasus investasi bodong (Surya.co.id)

Kendati begitu Ello akan kooperatif dengan pihak kepolisian selama proses penyelidikan kasus itu bergulir.

Pasalnya ia sendiri mengaku sebagai korban karena status kepemilikan mobil hasil reward itu, terbilang tidak jelas.

"Saya lumayan kaget mendengar pers rilis dari Polda Jatim. Saya di sini selain korban, karena TopUp reward saya gak jelas bagaimana hasilnya," terangnya.

Sementara itu kuasa hukumnya, Jaswin Damanik, mengatakan selama kurun waktu delapan jam diperiksa sebagai saksi.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas