Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Bupati Terpilih Ini Tak Dilantik, Berikut Fakta-fakta yang Membuatnya Tak Dilantik

Seorang bupati terpilih tak dilantik setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi PTUN.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pasangan Bupati Terpilih Ini Tak Dilantik, Berikut Fakta-fakta yang Membuatnya Tak Dilantik
TRIBUN MANADO/LUCKY KAWENGIAN
BERTEMU SIMPATISAN --- Henny Wulur (tengah) dan Elly Lasut (kanan) saat menggelar pertemuan dengan simpatisan di Lapangan Schwarz, Langowan, Minahasa, Senin (17/5/2010). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang bupati terpilih tak dilantik setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi PTUN.

Keputusan itu berlaku terhadap Elly Englebert Lasut (E2L) dan Mochtar Parapaga sebagai bupati terpilih dan wakil bupati terpilih Kepulauan Talaud.

Hal itu karena Elly Lasut dianggap sudah menjabat Bupati Talaud sebanyak dua periode.

Namun, ia belum juga dilantik hingga tahun 2020.

 

Berikut, fakta bupati terpilih tak dilantik.

1. Berdasarkan keputusan MA

Kepastian Elly Lasut dan Mochtar Parapaga untuk tak dilantik sebagai Bupati dan wakil Bupati Talaud akhirnya final.

BERITA REKOMENDASI

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey tak akan melakukan pelantikan terhadap pasangan tersebut.

Sikap itu ditegaskan setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan Kasasi PTUN, yang dimohonkan Welly Titah terhadap termohon Elly Lasut dan Mendagri.

Keputusan tidak melantik E2L dan Mochtar itu disampaikan Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw di Kantor Gubernur, Selasa (14/1/2020)

MA menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Mendagri nomor 131.71.3241 tahun 2017 tentang perubahan atas Surat Keputusan Mendagri nomor 131.71.3200 tentang Pemberhentian Bupati tanggal 2 Juni 2017.

SK Mendagri 131.71.3241 tahun 2017 yang sudah dibatalkan MA tersebut, sebelumnya menjadi pegangan E2L ketika mendaftar sebagai calon Bupati Talaud tahun 2018.

Surat itu juga menjadi pegangan KPU meloloskan E2L sebagai calon Bupati.

Di mana, surat itu menegaskan E2L baru menjabat selama 1 periode.

"Yang mana dalam putusan MA ini mencabut SK mendagri, maka SK mendagri sebelumnya berlaku dan mengikat," kata Steven Kandouw.

Adapun, SK sebelumnya Keputusan 131.71.3241 menegaskan pemberhentian Elly Lasut sebagai bupati setelah habis masa jabatanya pada periode kedua.

"Kalau dihitung sesuai SK itu E2L sudah menjalani 4 tahun 5 bulan, periode 2009-2014. Artinya sudah menjalani periode kedua sebagai bupati," ujar Mantan Ketua DPRD Sulut.

 2. Kedepankan hukum

Wagub Steven Kandouw menegaskan, keputusan MA itu sekaligus membantah bahwa di balik kebijakan penundaan pelantikan beberapa waktu lalu itu, ada kepentingan lai.n

"Pemprov mau mengedepankan hukum di sini, bukan like dan dislike, suka atau tidak suka," kata dia.

 3. Tiga Periode

Wagub Sulut, Steven Kandouw mengatakan, berdasarkan Pasal 161 ayat 3, junto pasal 162 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2015, junto pasal 16 UU, pemerintah daerah menegaskan bupati dilantik jika belum menjabat 2 periode.

"Oleh karenanya, kalau yang bersangkutan tetap dilantik, maka Bupati Talaud akan jadi 3 periode," sebut dia.

"Berarti sikap kita jelas bahwa pemerintah mendagri Pemprov memiliki mewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan putusan atau pendapat dari memegang kekuatan dan kekuasaan kehakiman.

Pejabat yang berwenang, lanjut Steven, berkewajiban menghitung periodisasi masa jabatan E2L berdasar keputusan PK MA

Wagub mengatakan, Pemprov akan membahas hal tersebut dengan Mendagri.

"Membahas bersama cari jalan keluar terbaik setelah kita dapat keputusan MA ini," katanya. 

4. Wagub imbau masyrakat tetap kondusif 

Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw menegaskan, bupati terpilih tak dilantik bukan keinginan seorang atau kelompok orang. 

"Tapi, demi betul-betul ditegaknya hukum," kata Steven Kandouw di Kantor Gubernur, Selasa (14/1/2020).

Steven pun memohon agar keputusan Mahkamah Agung bisa dipahami semua pihak

"Kita tetap jaga daerah, khususnya kabupaten Talaud tetap kondusif," katanya. 

Ia mengharapkan, proses pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Talaud tetap berjalan.  

"Masalah kepentingan politik bukan segala-galanya, utamakan kesejahteraan rakyat," kata dia. 

"Jangan sampai, masalah ini jadi balasan membuat keributan dan keonaran."  

"Semua kita bisa pahami semua sudah melalui aturan mekanisme hukum berlaku," tegas Mantan Ketua DPRD Sulut itu. 

6. Respon Elly Lasut

Saat dikonfirmasi, Elly Lasut memilih enggan berkomentar.

"Saya tak akan memberikan pernyataan apa-apa," ujar E2L ketika dikonfirmasi lewat sambungan ponsel.

7. Perjalanan kasus

Elly Lasut dan Mochtar Parapaga sebelumnya merupakan pemenang Pilkada Talaud 2018.

Mereka menyisihkan 3 pasang calon lainnya. 

Belakangan, satu di antara kontestan, Welly Titah menggugat di pengadilan terkait periodisasi Elly Lasut sebagai Bupati Talaud. 

Dari sana, munculah perdebatan soal tafsir periodisasi Elly Lasut. 

Ada yang berpegang Elly sudah dua periode.

Tapi, ada juga yang kukuh masih satu periode. 

Elly Lasut sebelumnya sudah menjabat sebagai Bupati tahun 2004-2009.

Itu terhitung periode pertama kali Elly menjabat.

Elly kemudian maju lagi dan memenangi Pilkada Talaud 2008, kemudian dilantik 21 Juli 2009.

Belum menyelesaikan periode pemerintahannya, Elly sudah keburu menjalani hukuman penjara kasus korupsi

Semasa menjalani proses penahanan, proses pemberhentian Elly tak pernah berproses.

Talaud terus dipimpin Plt Bupati, yang ketika itu dijabat Wakil Bupati Constantin Ganggali. 

Belakangan, pemberhentian tetap Elly Lasut sebagai Bupati Talaud dikeluarkan Kemendagri (Gamawan Fauzi) pada 24 Juni 2019 lewat SK nomor 131.71-3200 tahun 2014.

Sesuai SK Kemendagri itu, E2L terhitung sudah dua periode menjabat Bupati Talaud.

Mendagri memberhentikan Elly sekaligus menganggkat Bupati Talaud yang baru ketika itu, Sri Wahyuni Manalip.

Elly kembali maju lagi sebagai Calon Bupati Talaud tahun 2018. 

Belakangan dalam proses pencalonan, muncul SK baru Mendagri merevisi SK Mendagri sebelumnya. 

SK dimaksud yakni SK Mendagri nomor 151.71-3241 tahun 2017 tanggal 2 Juni 2017 tentang berlaku surut pemberhentian Bupati Talaud Elly Lasut tertanggal 10 Agustus 2011.

SK itu dibuat untuk perubahan sebelumnya SK nomor 131.71-3200 tahun 2014, di mana pemberhentian E2L tanggal 24 Juni 2014.

Terbitlah SK revisi tahun 2017 mengubah SK 2014 tentang tanggal pemberhentian.

SK itu, dianggap Elly Lasut, ia belum menjabat Bupati Talaud sebanyak dua periode. 

Belakangan, SK itu digugat.

MA kemudian membatalkan SK itu.

Berdasarkan SK tersebut, Pemprov Sulut memutuskan tak melantik Elly Lasut.

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul 7 Fakta Gubernur Olly tak Lantik E2L Jadi Bupati Talaud, Sudah 3 Periode hingga Respons Elly Lasut.

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas