Ditangkap, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Terancam 10 Tahun Penjara
Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Dyah Gitarja (41) bakal dijerat dengan dua pasal setelah dilakukan penangkapan pada Selasa (14/1/2020).
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Polres Purworejo menangkap pemimpin Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa Hadiningrat (42) dan Fanni Aminadia alias Dyah Gitarja (41), Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan dan menyita dokumen yang diduga formulir rekrutmen anggota.
Setelah ditangkap, pasangan suami-istri itu terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sebab, Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia mengaku sebagai pimpinan Keraton Agung Sejagat.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).
Iskandar menambahkan, selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sehingga, Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja bakal dipenjara maksimal 10 tahun.
"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar, dikutip dari Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).
Menurutnya, pasangan raja dan ratu Keraton Agung Sejagat tersebut masih diamankan untuk dimintai keterangannya di Mapolres Purworejo.
Ia berujar, kemungkinan pelaku akan dilanjutkan ke Mapolda Jawa Tengah.
"Hingga saat ini, kedua pelaku masih diamankan dan diminta klarifikasinya soal KAS di Mapolres Purworejo. Ada kemungkinan akan dilanjut ke Mapolda Jateng," imbuh Iskandar.
Kronologi Penangkapan
Pasangan suami istri ini ditangkap di lokasi Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Budi Haryanto.