Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditangkap, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Terancam 10 Tahun Penjara

Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Dyah Gitarja (41) bakal dijerat dengan dua pasal setelah dilakukan penangkapan pada Selasa (14/1/2020).

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ditangkap, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Terancam 10 Tahun Penjara
IST/Facebook via Tribun Jogja
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo 

"Kita bawa ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangannya," kata Budi Haryanto, dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (15/1/2020).

Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi yaitu berupa berkas atau surat-surat palsu yang dicetak sendiri pelaku untuk merekrut anggota Keraton Agung Sejagat.

Aparat Kepolisian mengamankan pengikut Kerajaan Agung Sejagat yang dipimpin Totok Santosa Hadingrat dari Keraton Agung Sejagat yang berada di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020). Pimpinan kelompok tersebut Totok Santosa Hadingrat bersama istrinya telah diamankan aparta dari sore harinya karena dianggap meresahkan masyarakat. TRIBUN JATENG/PERMANA PUTERA SEJATI
Aparat Kepolisian mengamankan pengikut Kerajaan Agung Sejagat yang dipimpin Totok Santosa Hadingrat dari Keraton Agung Sejagat yang berada di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020). Pimpinan kelompok tersebut Totok Santosa Hadingrat bersama istrinya telah diamankan aparta dari sore harinya karena dianggap meresahkan masyarakat(TRIBUN JATENG/PERMANA PUTERA SEJATI)

Budi menambahkan, atas penangkapan tersebut, masyarakat diminta untuk tetap tenang.

"Kita sangkakan kepada pelaku dengan pasal 14 UU No.1 tahun 1946 dan penipuan pasal 378 KUHP."

"Namun saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Masyarakat dimohon tetap tenang," jelas Budi.

Terkait adanya dugaan makar, Budi mengaku pihaknya masih tengah didalami oleh jajarannya.

Dalam proses penangkapan tersebut, warga sekitar turut melihat proses penggeledahan dari pihak kepolisian.

BERITA TERKAIT

Kemunculan Keraton Agung Sejagat

Keraton Agung Sejagat di Kabupaten Purworejo mengklaim sebagai kerajaan penguasa penerus Majapahit.

Keraton Agung Sejagat dipimpin oleh Totok Santoso Hadiningrat yang dipanggil pengikutnya dengan Sinuhun.

Sementara, istrinya yang merupakan permaisuri, dikenal sebagai Kanjeng Ratu.

Keberadaan Kerajaan Keraton Agung Sejagat dianggap sebagai cara menunaikan janji 500 tahun dari runtuhnya Kerajaan Majapahit tahun 1518.

Kemunculannya Keraton Agung Sejagat ini adalah untuk menyambut kehadiran Sri Maharatu (Maharaja) Jawa kembali ke Jawa.

Aparat Kepolisian mengamankan pengikut Kerajaan Agung Sejagat yang dipimpin Totok Santosa Hadingrat dari Keraton Agung Sejagat yang berada di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020). Pimpinan kelompok tersebut Totok Santosa Hadingrat bersama istrinya telah diamankan aparta dari sore harinya karena dianggap meresahkan masyarakat. TRIBUN JATENG/PERMANA PUTERA SEJATI
Aparat Kepolisian mengamankan pengikut Kerajaan Agung Sejagat yang dipimpin Totok Santosa Hadingrat dari Keraton Agung Sejagat yang berada di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020). Pimpinan kelompok tersebut Totok Santosa Hadingrat bersama istrinya telah diamankan aparta dari sore harinya karena dianggap meresahkan masyarakat. (TRIBUN JATENG/PERMANA PUTERA SEJATI)

Para pengikut Keraton Agung Sejagat disebut dengan istilah punggawa kerajaan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas