Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemunculan Kerajaan Agung Sejagat Awalnya Minta Izin Gelar Budaya, Tak Tahunya Deklarasi

Kemunculan Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo saat deklarasi pada Minggu (12/1/2020) tidak sesuai izin yang diajukan.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Kemunculan Kerajaan Agung Sejagat Awalnya Minta Izin Gelar Budaya, Tak Tahunya Deklarasi
IST via TribunJateng
Kemunculan Keraton Agung Sejagat Awalnya Minta Izin Gelar Budaya, Tak Tahunya Deklarasi 

TRIBUNNEWS.COM - Kemunculan Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo saat deklarasi pada Minggu (12/1/2020) tidak sesuai izin yang diajukan.

Dilansir TribunJogja.com, hal itu diungkapkan oleh Dandim 0708/Purworejo Letkol Inf Muchlis Gasim.

Muchlis mengatakan awalnya Kerajaan Agung Sejagat mengajukan izin untuk melaksanakan kegitan gelar budaya dalam rangka nguri-uri budaya.

Pihaknya bersama Polri dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo sebenarnya telah memantau setiap kegiatan yang berlangsung.

Namun demikian, tiba-tiba pada Minggu (12/1/2020) kerajaan yang dipimpin oleh Sinuhun Totok Santosa tersebut mendeklariskan diri dengan mengklaim memiliki kekuasaan diseluruh dunia.

"Mereka awalnya mengajukan izin untuk melaksanakan kegiatan gelar budaya, nguri-uri budaya. Kita sudah pantau itu dan monitor setiap kegiatan yang berlangsung," katanya.

Ia mengatakan sebelum dilakukan deklarasi tersebut, kegiatan yang telah dilakukan telah sesuai dengan perizinan.

Berita Rekomendasi

"Sampai saat sebelum dilakukan deklarasi, sebenarnya kegiatannya masih sesuai dengan laporannya yakni nguri-uri budaya," katanya.

Kini pihak kepolisian telah menangkap pimpinan kerajaan tersebut, yakni yang dipanggil Sinuhun Totok Santosa serta istrinya Fanni Aminadia yang dijuluki ratu Dyah Gitarja.

Keduanya diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Selasa (14/1/2020) petang.

Keduanya akan dimintai keterangan dan klarifikasi soal terbentuknya kerajaan yang berlokasi di Desa Pugong Jurutengah RT 3 RW 1, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, keduanya diciduk karena diduga menyebarkan berita bohong.


"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Iskandar.

Akibatnya, dua orang pimpinan kerajaan tersebut terancam mendapat hukuman maksimal 10 tahun.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas