Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sinuhun Keraton Agung Sejagat Sudah Siapkan Pemerintahan, Orang yang Ingin Menjabat Harus Bayar

Pasangan Totok Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) akhirnya dibawa dan ditahan di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Sinuhun Keraton Agung Sejagat Sudah Siapkan Pemerintahan, Orang yang Ingin Menjabat Harus Bayar
TRIBUN JATENG Permata Putra Sejati / ISTIMEWA via TRIBUN JATENG
Bagaimana kondisi Keraton Agung Sejagat setelah Raja dan Ratunya ditangkap pada Selasa (14/1/2020) kemarin? 

Saat tribunjateng.com menelusuri, Ratu Dyah Gitarja sendiri bukan merupakan nama aslli.

Pasangan Totok Santoso Hadiningrat itu bernama asli Fanny Aminadia.

Perempuan kelahiran 1979 itu juga memiliki 2 usaha bisnis. Yakni salon kecantikan dan restoran.

Hal tersebut dibeberkan sendiri oleh Ratu Dyah Gitarja melalui laman Facebooknya, Fanny Aminadia.

Bisnis salonnya beranama Nabila Beauty Care, sedangkan bisnis kulinernya bernama Angkringan Mepet Sawah Ambu.

Baru saja menjadi ratu sejagad semalam, kini Totok Santoso Hadiningrat dan Ratu Dyah Gitarja harus berurusan dengan Polisi.

Keduanya ditangkap polisi pada Selasa (14/1/2020). Keduanya bakal dijerat dengan dua pasal.

Berita Rekomendasi

Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja yang mengaku sebagai pimpinan Keraton Agung Sejagat diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Paalnya, masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari Keraton Agung Sejagad akan dikenai tiket masuk sebesar Rp 3 Juta sampai Rp 30 Juta.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).

Selain pasal penipuan, kata Iskandar, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar kepada Tribunjateng.com.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana menuturkan dalam hasil penyidikan hingga saat ini, ternyata masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari KAS akan dikenai tiket masuk sebesar Rp 3 Juta sampai Rp 30 Juta.

Menurut Iskandar, anggota tersebut akan dijanjikan jabatan tinggi dalam KAS sesuai biaya masuk yang disetorkan kepada kedua pelaku.

Foto Fanny Aminadia alias Dyah Gitarja Ratu Keraton Agung Sejagat tahun 2016
Foto Fanny Aminadia alias Dyah Gitarja Ratu Keraton Agung Sejagat tahun 2016 (Facebook/ Fanny Aminadia)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas