Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akui Terima Wangsit Mendirikan Keraton Agung Sejagat, 'Raja Palsu' Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Raja Keraton Agung Sejagat mengakui menerima wangsit saat mendirikan kerajaannya, akhirnya ia terancam hukuman maksimal sampai 10 tahun penjara.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
zoom-in Akui Terima Wangsit Mendirikan Keraton Agung Sejagat, 'Raja Palsu' Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Tribun Jateng/Akhtur Gumilang
Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Islandar Fitriana dan Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto menyampaikan pemaparan terkait kasus Keraton Agung Sejagat, di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020). Tribun Jateng/Akhtur Gumilang 

"Maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," kata Kombes Pol Iskandar kepada Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).

2. Dijanjikan jabatan bila membayar Rp 3 Juta sampai Rp 30 Juta

Kombes Pol Iskandar Fitriana menuturkan dalam hasil penyidikannya, masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari KAS ada persyaratan khusus.

Anggota baru akan dikenai tiket masuk sebesar Rp 3 Juta sampai Rp 30 Juta.

Menurut Iskandar, anggota tersebut akan dijanjikan jabatan tinggi dalam KAS.

Jabatan itu sesuai biaya masuk yang disetorkan kepada kedua pelaku.

"Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Dalam penangkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan juga sejumlah barang dan alat bukti.

Di antaranya, KTP kedua pelaku dan dokumen palsu berupa kartu-kartu keanggotaan.

3. Ratu Keraton Agung Sejagat bukan istri sahnya

Fanni Aminadia yang sebelumnya diinformasikan sebagai istri dan permaisuri Keraton Agung Sejagat, ternyata bukan istri sah Totok Santosa.

Foto Fanny Aminadia alias Dyah Gitarja Ratu Keraton Agung Sejagat tahun 2016.
Foto Fanny Aminadia alias Dyah Gitarja Ratu Keraton Agung Sejagat tahun 2016. ((Facebook/ Fanny Aminadia))

"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," katanya.

4. Cara Totok menipu korbannya

Kapolda menegaskan, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas