Akui Terima Wangsit Mendirikan Keraton Agung Sejagat, 'Raja Palsu' Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Raja Keraton Agung Sejagat mengakui menerima wangsit saat mendirikan kerajaannya, akhirnya ia terancam hukuman maksimal sampai 10 tahun penjara.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
"Maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," kata Kombes Pol Iskandar kepada Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).
2. Dijanjikan jabatan bila membayar Rp 3 Juta sampai Rp 30 Juta
Kombes Pol Iskandar Fitriana menuturkan dalam hasil penyidikannya, masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari KAS ada persyaratan khusus.
Anggota baru akan dikenai tiket masuk sebesar Rp 3 Juta sampai Rp 30 Juta.
Menurut Iskandar, anggota tersebut akan dijanjikan jabatan tinggi dalam KAS.
Jabatan itu sesuai biaya masuk yang disetorkan kepada kedua pelaku.
"Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan juga sejumlah barang dan alat bukti.
Di antaranya, KTP kedua pelaku dan dokumen palsu berupa kartu-kartu keanggotaan.
3. Ratu Keraton Agung Sejagat bukan istri sahnya
Fanni Aminadia yang sebelumnya diinformasikan sebagai istri dan permaisuri Keraton Agung Sejagat, ternyata bukan istri sah Totok Santosa.
"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," katanya.
4. Cara Totok menipu korbannya
Kapolda menegaskan, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.