Akui Terima Wangsit Mendirikan Keraton Agung Sejagat, 'Raja Palsu' Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Raja Keraton Agung Sejagat mengakui menerima wangsit saat mendirikan kerajaannya, akhirnya ia terancam hukuman maksimal sampai 10 tahun penjara.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat yang menggegerkan, akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyidikan mereka dijerat dengan pasal berlapis.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana, pelaku terjerat dalam dua pasal.
Mereka disangkakan melakukan penipuan dan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
Tribunjateng pun berhasil mewawancarai Totok Santoso, sang raja palsu yang mendirikan Keraton Agung Sejagat.
Totok Santoso mengaku, awal mula berdirinya kerajaan Keraton Agung Sejagat karena mendapat ilham atau wangsit.
Wangsit tersebut diakui Totok dari leluhur Raja Sanjaya, keturunan dari Kerajaan Majapahit.
Dalam ilham atau wangsit itu, kata Totok, kerajaan KAS harus berdiri di Kabupaten Purworejo.
Dia mengklaim diperintahkan untuk melanjutkan kejayaan Kerajaan Majapahit.
Ternyata dari beberapa penyidikan terungkap beberapa fakta lain.
Berikut Tribunnews.com rangkum fakta lain dari kasus penipuan Keraton Agung Sejagat :
1. Terancam 10 tahun penjara
Raja dan Ratu 'palsu' terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan juga pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 peraturan hukum pidana.
"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.