Akui Terima Wangsit Mendirikan Keraton Agung Sejagat, 'Raja Palsu' Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Raja Keraton Agung Sejagat mengakui menerima wangsit saat mendirikan kerajaannya, akhirnya ia terancam hukuman maksimal sampai 10 tahun penjara.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
Ia menjelaskan, tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.
"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah."
"Semua simbol itu palsu," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Rabu (15/1/2020).
5. Sudah periksa 17 saksi
Sejauh ini, kata Iskandar, setidaknya ada 17 orang yang diperiksa terkait berdirinya kerajaan KAS di Kabupaten Purworejo.
Dari pemeriksaan kami, ada 400 orang lebih yang ikut mendaftar dalam KAS sejak dideklarasikan pada 12 Januari 2020 lalu," pungkas Iskandar.
6. Raja dan Ratu Sejagat bukan warga Purworejo
Totok Santosa dan Fanni Aminadia bukanlah warga Purworejo.
Ia menjelaskan keduanya memiliki KTP Jakarta dan indekos di Yogyakarta.
Dalam kerajaan ini, Fanni dipercayai Totok untuk mengemban amanah sebagai permaisuri.
Totok pun memberi tugas kepada Fanni untuk merancang segala pernak-pernik kerajaan meliputi seragam kerajaan, topi, umbul-umbul, tombak, dan bendera.
"Yang merancangnya Fanni. Ini kami dirikan sejak tahun lalu," terang Totok kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/1/2020).
(Tribunnews.com/Maliana, Tribunjateng.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.