Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin: Skenario Awal Gagal hingga Debat Dini Hari

Hari ini, Kamis (16/1/2020), polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan Jamaluddin. Rekonstruksi ini digelar di antaranya di dua lokasi.

Penulis: Daryono
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Fakta Baru Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin: Skenario Awal Gagal hingga Debat Dini Hari
kolase tribunnews
Hakim yang juga Humas PN Medan, Jamaluddin ditemukan tewas di mobil, Jumat (29/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Penyidikan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin terus berlangsung.

Hari ini, Kamis (16/1/2020), polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan Jamaluddin.

Rekonstruksi ini digelar di antaranya di dua lokasi.

Yakni di kediaman mendiang Jamaluddin, Jalan Aswar Medan Johor dan di lokasi penemuan jasad Jamaluddin di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. 

Situasi di depan Rumag Hakim Jamaluddin pada Kamis (16/1/2020)
Situasi di depan Rumag Hakim Jamaluddin pada Kamis (16/1/2020) (TRIBUN MEDAN/MAURITS PARDOSI)

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni istri Jamaluddin, Zuraida Hanum, dan dua orang suruhannya, Jefri Pratama dan Reza Pahlevi. 

Zuraida Hanum diduga sebagai otak pembunuhan Jamaluddin. 

Berikut fakta-fakta dari rekonstruksi kasus pembunuhan Jamaludidn sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari TribunMedan

Berita Rekomendasi

1. Total Ada 77 Reka Adegan

Hakim yang juga Humas PN Medan, Jamaluddin ditemukan tewas di mobil, Jumat (29/11/2019).
Hakim yang juga Humas PN Medan, Jamaluddin ditemukan tewas di mobil, Jumat (29/11/2019). (kolase tribunnews)

Kapolda Sumut Irjen pol Martuani Sormin Siregar mengatakan, bahwa pihaknya telah menuntaskan reka ulang kasus pembunuhan Jamaluddin.

Total terdapat 77 teka adegan dalam rekonstruksi dan tidak ada penambahan tersangka. 

"Ada 77 reka adegan seluruhnya. Untuk kasus ini, tidak ada penambahan tersangka. Total tersangka ada tiga," ujarnya saat ditemui di lokasi.

Dari 77 reka adegan itu, 54 adegan di antaranya diperagakan di rumah korban. 

2. Istri Jamaluddin Jemput Eksekutor hingga Ajak Masuk Rumah

Tersangka pembunuhan Zuraida Hanum saat melakukan reka adegan pembunuhan hakim Jamaluddin di kediamannya Medan Johor, Kamis (16/1/2020).
Tersangka pembunuhan Zuraida Hanum saat melakukan reka adegan pembunuhan hakim Jamaluddin di kediamannya Medan Johor, Kamis (16/1/2020). (Istimewa)

Saat rekonstruksi di rumah Jamaluddin terungkap Zuraida Hanum aktif merencanakan aksi pembunuhan. 

Dari reka adegan, Zuraida Hanum menjemput dua eksekutor Jefri Pratama dan Reza Pahlevi di rumahnya masing-masing menggunakan mobil sedan Toyota Camry BK 78 ZH miliknya.

Zuraida Hanum sendiri mengendarai mobil tersebut.

Jefri Pratama dan Reza Pahlevi duduk di kursi penumpang.

Dua eksekutor Jamaluddin dijemput istrinya untuk datang ke rumah menggunakan mobil Camry miliknya, Kamis (16/1/2020)
Dua eksekutor Jamaluddin dijemput istrinya untuk datang ke rumah menggunakan mobil Camry miliknya, Kamis (16/1/2020) (Istimewa))

Sesampai di depan rumah, Zuraida Hanum kemudian membuka gerbang pintu rumahnya dan kemudian memundurkan mobil menuju garasi rumah.

Setelah itu, Zuraidah Hanum kemudian menutup gerbang dan mengajak Jefri Pratama dan Reza Pahlevi ke lantai 3 untuk menunggu kedatangan Jamaluddin.

Setelah Jamaluddin tiba, almarhum lalu masuk ke kamar untuk tidur di sebelah Zuraida Hanum.

Jamaluddin dan Zuraida Hanum tidur bersama anak mereka berinisial K (5)

Posisi Zuraida di tengah atau persis di sebelah Jamaluddin.

Setelah Jamaluddin tertidur pulas, Jefri Pratama dan Reza Pahlevi masuk ke dalam kamar dan langsung membekap Jamaluddin dengan selimut hingga korban tak bisa bernafas.

Aktivitas pembunuhan ini sontak membuat K (5) terbangun.

Zuraida Hanum lalu menenangkan K.

3. Skenario Serangan Jantung Gagal

Puluhan warga dan tetangga memadati rumah Hakim Jamaluddin di Perumahan Royal Monaco, Medan, Senin (13/1/2020). Warga antusias menunggu untuk melihat langsung jalannya rekonstruksi pembunuhan Hakim Jamaluddin.
Puluhan warga dan tetangga memadati rumah Hakim Jamaluddin di Perumahan Royal Monaco, Medan, Senin (13/1/2020).  (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mengatakan terdapat fakta baru yang diperoleh dari proses rekonstruksi. 

Fakta itu yakni istri korban atau Zuraida Hanum awalnya bermaksud merekayasa tewasnya Jamaluddin seolah-olah karena serangan jantung. 

Namun, skenario ini tidak berjalan mulus karena tersangka menyadari ada bekas lebam di tubuh korban. 

"Sesuai dengan rencana awal bahwa ZH menginginkan korban meninggal karena serangan jantung. Ini rencana skenario pelaku dengan membuat korban meninggal karena dugaan serangan jantung," ujarnya.

Masih dikatakan Kapolda Sumut, terjadi perubahan skenario karena para eksekutor membunuh korban dengan cara membekapnya terlalu kuat, sehingga di wajah korban terlihat adanya bekas lebam-lebam.

4. Berdebat hingga kemudian buang jasad korban

Reka adegan Zuraida Hanum lakukan pembunuhan suaminya di kediaman Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, Kamis (16/1/2020).
Reka adegan Zuraida Hanum lakukan pembunuhan suaminya di kediaman Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, Kamis (16/1/2020). (Istimewa)

Karena tidak sesuai dengan skenario, tersangka Zuraida Hanum pun sempat berdebat dengan dua tersangka lain. 

"Jadi di sini juga ada perdebatan karena tidak sesuai dengan rencana awal. Di mana dalam skenario, korban meninggal karena serangan jantung dan itu terjadi pada jam 01.00 WIB tanggal 29 November 2019," kata Kapolda. 

Tersangka rencananya membuang jasad korban pada dini hari pukul 01.00 WIB. 

Namun, Zuraida tahu bahwa korban tidak punya kebiasaan keluar malam.

Dan dia tahu bahwa di komplek perumahan Hakim Jamaluddin ada sekuriti.

"Takutnya, saat bawa jenazah, diperiksa sekuriti karena yang bawa mobil bukan suami (Jamaluddin,-Red)," kata Martuani. 

Kapolda menyampaikan bahwa para tersangka masih berdebat sehubungan tindakan yang akan dilakukan setelah korban meninggal.

"Mereka berdebat karena tidak seperti skenario, mereka berdebat, dan kemudian disetujuilah bahwa jenazah korban harus dibuang. Hal ini dilaksanakan sekitar pukul 04.00 WIB," tambah Kapolda.

Eksekutor melakukan tugasnya, saat melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin
Eksekutor melakukan tugasnya, saat melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin (Istimewa)

Kapolda juga menyampaikan bahwa petugas juga mendapati ada fakta baru lagi sekaitan tindakan Zuraida Hanum mengenakan pakaian batik kepada korban sebelum kenakan training.

"Istri korban sudah kenakan pakaian batik kepada korban, tapi istrinya ingat hari itu hari Jumat, hari olahraga, maka dipasangkan training," tambah Kapolda.

5. Istri Korban Minta Tak Hubungi 5 Bulan

Kapolda melanjutkan terungkap pula fakta istri korban, Zuraida Hanum memberikan 'warning' atau peringatan kepada para eksekutor, Jefri Pratama dan Reza Pahlevi. 

"Ada yang menarik dari sini, bahwa istri korban memberikan warning jangan pernah menghubungi tersangka empat sampai lima bulan. Sampai semua dinyatakan aman," ungkapnya. 

Kapolda menuturkan, hal tersebut yang membuat penyidik menduduki kasus ini sebagai pembunuhan berencana.

"Ini menarik sehingga dugaan kita pasal yang kita tuduhkan akan menjadi kasus pembunuhan berencana," ucap Martuani.

Sebagaimana diketahui, Jamaluddin ditemukan tewas di area kebun sawit di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serang pada Jumat, 29 November 2019. 

Ia ditemukan tak bernyawa di dalam mobilnya. 

(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: TribunMedan/Maurits Pardosi/M Daniel Effendi Siregar/Muhammad Fadli Taradifa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas