Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Raja 'Palsu' Keraton Agung Sejagat, Pernah Tinggal Di Pinggir Rel & Punya Usaha Wedangan

Totok Santoso alias Raja Keraton Agung Sejagat akhirnya tertangkap polisi, ternyata ia pernah tinggal di pinggir rel dan mempunyai usaha angkringan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
zoom-in Fakta Baru Raja 'Palsu' Keraton Agung Sejagat, Pernah Tinggal Di Pinggir Rel & Punya Usaha Wedangan
KOMPAS.com/WIJAYA KUSUMA
Rumah kontrakan Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso di RT 05/RW 04 Dusun Berjo Kulon, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman digeledah polisi, Rabu (15/1/2020) dini hari. 

"Pekerjaannya wiraswasta, keterangan bu RW juga ada usaha kelontong," ujarnya.

Rumah kontrakan Totok di Jakarta, ternyata bangunan non permanen dan ada di pinggir rel.

"Tinggal di kontrakan ukuran 2x3, bangunannya non permanen karena lokasi nya ada di bantaran kereta api," lanjut Rusmin.

Meski begitu, kediaman Raja Keraton Agung Sejagat di Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara sudah ludes terbakar.

Kebakaran tersebut terjadi pada akhir tahun 2015 silam.

Akibatnya, rumah tempat ia mengontrak sudah tidak ada.

"Pada tahun 2015 pernah kebakaran, terakhir pada 2016 sudah tidak ada bangunannya lagi," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Totok bukanlah warga asli Purworejo, meski membuat kerajaan disana.

Diketahui Totok tinggal di rumah kontrakan di RT 05 / RW 04 Dusun Berjo Kulon, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman.

Rumah kontrakan Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso (sebelumnya Totok) di RT 05/RW 04 Dusun Berjo Kulon, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, digeledah polisi, Rabu (15/1/2020).
Rumah kontrakan Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso (sebelumnya Totok) di RT 05/RW 04 Dusun Berjo Kulon, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, digeledah polisi, Rabu (15/1/2020). ((KOMPAS.com/WIJAYA KUSUMA))

Saat tinggal di Sleman, Totok ternyata memiliki usaha wedangan atau angkringan.

Menurut para tetangga, usaha tesebut sudah dimulainya sejak 2018.

Namun, bersamaan dengan ditangkapnya Totok, angkringan miliknya pun ikut tutup.

"Angkringanya dibongkarnya baru tadi malam," ucap mengatakan tetangga Toto, Deki Rinawan (31) saat ditemui Kompas.com di lokasi, Rabu (15/1/2020).

Sebelumnya diberitakan, Raja dan Ratu 'palsu' terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan juga pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 peraturan hukum pidana.

Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat maka dihukum maksimal 10 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas