Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan, Para Tersangka Sempat Berdebat Usai Eksekusi

"Di sini ada perdebatan karena tidak sesuai dengan rencana awal," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan, Para Tersangka Sempat Berdebat Usai Eksekusi
Tribun Medan/Maurits Pardosi
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin saat hadir pada rekonstruksi pembunuhan hakim Jamaluddin yang menghadirkan Zuraida Hanum, Kamis (16/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Aparat kepolisian telah melakukan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55).

Dari rekonstruksi yang menghadirkan para tersangka itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyebut Zuraida Hanum (ZH/41) Jeffry Pratama (JP/42) dan Reza Fahlevi (RF/29) sempat berdebat di kamar usai eksekusi. 

Baca: Zuraida Hanum Minta 2 Eksekutor Pembunuh Hakim Jamaluddin Tak Menghubunginya Selama 5 Bulan

"Rangkaian ini semua berakhir pada jam 04.00 WIB tanggal 29 November 2019. Di sini ada perdebatan karena tidak sesuai dengan rencana awal. Karena diskenariokan pelaku, korban meninggal karena serangan jantung. Itu jam 01.00 WIB tanggal 29," katanya, Kamis (16/1/2020).  

Dikatakannya, para tersangka terkejut karena ada lebam-lebam merah pada wajah korban.

Hal tersebut tidak mereka duga sebelumnya karena kuatnya saat membekap korban.

"Maka ada meninggalkan jejak dan ini tidak diizinkan istri korban karena pasti polisi menuduhnya sebagai pelaku, dan bukan serangan jantung," katanya. 

Dijelaskannya, setelah berdebat, akhirnya disepakati untuk membuang jenazah korban.

BERITA REKOMENDASI

Dikatakannya, saat itu istri korban berkeras untuk membawa korban dan membuangnya ke arah perkebunan yang ada di kawasan Kutalimbaru.   

Martuani menambahkan, yang menarik dari sini bahwa istri tersangka memberikan peringatan kepada JP dan RF, jangan pernah menghubunginya dalam tempo empat sampai lima bulan hingga semua dinyatakan aman. 

"Ini menarik sehingga dugaan kita pasal yang kita tuduhkan akan menjadi kasus pembunuhan berencana," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, rekonstruksi pembunuhan hakim PN Medan pada tahap kedua ini dilakukan di dua tempat, yakni di Graha Johor pada pagi hari tadi Di tempat itu JP dsn RF dijemput oleh ZH menuju rumah korban. 

Untuk diketahui, Jamaluddin (55) merupakan warga Perumahan Royal Monaco Blok B, Nonomor 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Korban ditemukan meninggal dunia di jurang areal kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11) siang.

Pada saat ditemukan, korban berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD dalam keadaan kaku dan terlentang di jok mobil nomor dua dengan kondisi tidak bernyawa.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas