Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keberadaan Provinsi Solo Raya Ancam Lahan Pertanian, Ini Jawaban Bupati Karanganyar

Gembar-gembor terkait pembetukan Provinsi Solo Raya kembali mencuat dan menjadi perbincangan di berbagai kalangan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Keberadaan Provinsi Solo Raya Ancam Lahan Pertanian, Ini Jawaban Bupati Karanganyar
TRIBUN-VIDEO.COM/RADIFAN SETIAWAN
Bupati Juliyatmono saat Dikusi Kamisan Mewah di gedung Tribunnews Solo, Jalan Adi Soemarmo, Kecamatan Klodran, Karanganyar kepada TribunSolo.com, Kamis (16/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Gembar-gembor terkait pembetukan Provinsi Solo Raya kembali mencuat dan menjadi perbincangan di berbagai kalangan.

Seorang yang ikut melontarkan wacana tersebut adalah Bupati Karanganyar, Juliyatmono beberapa bulan terakhir pada 2019 lalu.

Gagasan tersebut kemudian menumbuhkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat.

Ada yang mendukung, ada pula yang terang-terangan mempertanyakan dampak buruk dari keberadaan Provinsi Solo Raya.

Satu contohnya adalah berkurangnya lahan pertanian di wilayah Solo Raya termasuk Kabupaten Karanganyar.

Juliyatmono menegaskan pembentukan Provinsi Solo Raya tidak perlu menjadi kekhawatiran untuk keberadaan lahan pertanian.

Hal ini ia sampaikan langsung saat menjadi pemateri di acara Obrolan Mepet Sawah bertajuk Buka-Bukaan Bicara Provinsi Solo Raya di Kantor Tribunnews, Kamis (16/1/2020) kemarin.

Berita Rekomendasi

Juliyatmono menilai pendirian Provinsi Solo Raya tidak hanya membutuhkan persiapan kajian mendalam dan persiapan anggaran, tapi juga aspek hukum ketat untuk mengaturnya.

Termasuk dalam hal tata ruang di Provinsi Solo Raya mendatang.

"Kalau persoalan tata ruang, itu harus tetap dan disiplin untuk mengaturnya"

"Karena di tata ruang itu dipersyaratkan lahan pertanian berkelanjutan diatur dalam ketentuan yang memang harus dijaga," beber Juliyatmono.

Baca: Tampuk Kepemimpinan Polres Boyolali Berganti, Ini Sosok Kapolres yang Baru

Juliyatmono memandang pengaturan tersebut dirasa penting mengingat di Kabupaten Karanganyar sendiri memiliki setidaknya 23 ribu hektar lahan pertanian.

Bahkan menurutnya keberadaan Provinsi Solo Raya diharapkan lebih menggenjot luasan lahan tersebut.

"Di Karanganyar ada dua waduk baru yang akan berfungsi membuka lahan pertanian baru yang semakin luas," tandasnya.

Juliyatmono membeberkan hal di atas perlu dilakukan demi menjaga ketahanan pangan yang lebih baik. 

Mengingat Jawa Tengah sendiri termasuk dalam lumbung pangan nasional. 

"Karanganyar setiap tahun produksi 400 ribu ton yang masih surplus untuk kepentingan pangan nasional, perlu di atur," imbuhnya. 

Baca: Fakta-fakta Video Viral Beli Es Cendol Dawet Pakai Pecahan Genteng: Merupakan Bagian dari Tradisi

Awal mula ide pendirian Provinsi Solo Raya

Bupati Karanganyar saat menjadi pemateri di acara Obrolan Mepet Sawah di Kantor Tribunnews, Kamis (16/1/2020).
Bupati Karanganyar saat menjadi pemateri di acara Obrolan Mepet Sawah di Kantor Tribunnews, Kamis (16/1/2020). (Dok. TribunSolo.com)

Dalam kesempatan tersebut, Juliyatmono juga menyampaikan gagasan untuk membetuk Provinsi Solo Raya sudah ia munculkan sejak lama.

Bahkan sebelum menduduki kursi jabatan Bupati Karanganyar.

"Sebetulnya secara pribadi, sudah lama bermimpi mengagas itu, mungkin sejak 98-an," kata Juliyatmono.

 Juliyatmono menjelaskan secara garis besar ide pendirian Provinsi Solo Raya berasal pengalamannya selama menjadi bupati.

Ia merasakan keinginan untuk menjadi lebih sejahtera dan maju terutama yang berada di wilayah Subosukawonosraten.

Subosukawonosraten sendiri merupakan singkatan dari gabungan nama daerah, yakni Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, dan Klaten.

Menurutnya, berdirinya Provinsi Solo Raya mampu mengakomodir keinginan tersebut.

Terlebih menurut Juliyatmono wacana terebut tidak bertentangan dengan tata perundang-undangan di Indonesia.

Pemerintah sendiri telah memfasilitasi perihal pembentukan provinsi baru dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

"Dari gagasan dari peraturan undang-undang, ketujuh wilayah tersebut memenuhui syarat," kata Juliyatmono.

Seperti syarat jumlah minimal kabupaten atau kota dalam provinsi baru nantinya.

Tidak berhenti di jumlah, syarat tersebut juga dinilai telah dipenuhi di aspek-aspek lainnya.

Baca: 2 Simbol Terdapat di Singgasana Kerajaan Agung Sejagat Purworejo, Ini Arti Bintang David dan Nazi

"Memenuhui syarat, Solo Raya ada 7 kabupaten, sedangkan yang disyaratkan cukup 5 kabupaten."

"Ini belum lagi fasilitas sangat mendukung, potensi yang berkembang yang cukup cepat, termasuk tol dan bandara yang ada," ujar pria kelahiran 29 Juli 1966 ini.

Selain itu, urgensi wacana Provinsi Solo Raya adalah untuk memfasilitasi kaum milenial untuk berkembang secara kompetitif.

Ia menilai status pemerintahan yang ada dari 6 kabupaten dan 1 kota yang berdiri sendiri-sendiri membuat mereka (kaum milenial) terbatas ruang geraknya.

"Mau lari ke mana anak muda ini? Jakarta sudah banjir, sudah kayak begitu. Ke Semarang juga jauh," tandasnya.

Juliyatmono juga menyakini kehadiran Provinsi Solo Raya mampu mempercepat proses penyelesaian masalah.

"Improvisasi akan cepat, disamping akan memberikan pelayanan yang cepat untuk mengeksekusi keputusan apapun," lanjutnya.

Terakhir Juliyatmono berharap kehadiran provinsi baru tersebut akan memperbaiki semua sektor yang ada.

"Betapa dahsyatnya kalau jadi provinsi. Solo Raya karena wilayahnya berdekatan akan menjadi kota-kota semua"

"Pusat perdagangan, jasa, pendidikan, dan seterusnya, akan membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas," tandasnya.

(*)

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas