Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kliennya Terancam Penjara Seumur Hidup karena Bunuh Begal, Kuasa Hukum Sebut 'Ironi Keadilan'

Pembelaan kuasa hukum dari ZA, siswa yang membunuh begal akrena lindungi pacar yang hendak diperkosa, sebut kasus kliennya sebuah ironi keadilan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kliennya Terancam Penjara Seumur Hidup karena Bunuh Begal, Kuasa Hukum Sebut 'Ironi Keadilan'
Mirror
Bunuh Begal untuk Lindungi Pacar, Pelajar Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup 

"Ini akan kami lakukan dengan upaya maksimal, supaya ruang keadilan bisa masuk dalam kasus ZA," tegasnya.

Bakti juga menuturkan akan ada substansi pasal 49 KUHP yang bisa dijadikan upayanya.

"Kita akan menempatkan substansi di pasal 49 KUHP bahwa ada satu tindak pidana yang tidak bisa dipidanakan."

"Yaitu ketika ada orang yang melakukan perlawanan karena ada ancaman mengenai harta bendanya, tentang kesusilaannya, atau tentang harkat martabatnya," imbuh Bakti.

Sidang Lanjutan

Pada Senin (20/1/2020), sidang lanjutan atas kasus yang menimpa ZA digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi.

Berita Rekomendasi

Saksi yang datang adalah siswi SMA berinisial V yang bersama dengan ZA saat insiden penusukan itu terjadi.

Siswi SMA berinisial V menjadi saksi kasus siswa SMA berinisial ZA (17) yang diduga membunuh begal di Kabupaten Malang.
Siswi SMA berinisial V menjadi saksi kasus siswa SMA berinisial ZA (17) yang diduga membunuh begal di Kabupaten Malang. (SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan)

Saat datang ke persidangan, V memakai seragam SMA warga putih abu- abu, berjilbab putih, berjaket putih, dan memakai masker warna merah.

Ketika persidangan dimulai, V ikut masuk dalam ruang persidangan.

Setelah keluar dari ruang sidang, V masih menunggu di kursi tunggu PN Kepanjen sampai persidangan usai.

“Dia adalah teman dekat ZA yang dibonceng naik motor saat pembegalan itu terjadi,” ujar Bhakti Riza, kuasa hukum ZA kepada SURYAMALANG.COM.

Menurutnya, V adalah saksi yang dihadirkan dari pihak kejaksaan.

“Di persidangan, kami menghadirkan tiga saksi. Sedangkan pihak kejaksaan menghadirkan empat saksi, termasuk V yang mengetahui kejadian tersebut,” jelasnya.

Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan jaksa akan digelar pada Selasa (21/1/2020).

(Tribunnews.com/Maliana, Suryamalang.com/Kukuh Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas