Muncul Petisi Dukung ZA, Pelajar di Malang yang Jadi Tersangka karena Lindungi Pacar dari Begal
Kasus siswi SMK di Malang, ZA menyita perhatian warganet. ZA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membunuh begal.
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
Persepsi JPU, mungkin ketika ZA membawa pisau untuk bela diri dianggap sebagai rencana pembunuhan. Padahal, membela diri tidak selalu membunuh, jika memungkjnkan.
Pembunuhan berencana itu seharusnya jika ZA sudah tahu kalau dia hendak dibegal dan tahu siapa begalnya, lalu dia membawa pisau. Pisau itu direncanakan untuk membunuh begal itu. Apakah ini masuk akal, ZA sudah tau akan dibegal dan tahu siapa begalnya sebelum kejadian?
ZA membunuh begal dalam rangka untuk membela diri dan pacarnya. Dia hanya ada dua pilihan, membunuh begal atau rela pacarnya diperkosa.
Jika dikatakan membela diri tidak harus membunuh, lukai saja lalu kabur. Teori itu tidak semudah praktek, apalagi dalam kondisi segenting itu.
Kalau saja saat kejadian ada polisi, ZA tentu tidak harus bertindak sendiri.
Tuntutan untuk ZA sangat tidak adil. Jangan sampai rakyat tidak percaya hukum dan pilih main hakim sendiri.
Bebaskan ZA!."
Kronologi Kasus ZA
Menurut Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, kronologis kejadian ini berawal, saat ZA dan kekasihnya berpacaran di lokasi kejadian, yakni jalan desa di Gondanglegi Kulon pada Minggu (8/9/2019) malam.
Saat tengah berduaan, ZA dan pacarnya didatangi oleh Misnan dan tiga orang anggota kelompoknya.
“Pelaku begal ini ada 4 orang. Satu orang tewas setelah duel dengan korbannya. Dua orang berhasil kita tangkap setelah kejadian. Dan satu orang masih buron, dalam pengejaran kami,” kata Ujung Selasa (10/9/2019).
Dari keempat kelompok begal tersebut memiliki peran masing-masing.
Dua orang menodong dan merampas barang-barang yang dibawa ZA dan pacarnya.
Sementara dua orang lain bertugas untuk berjaga-jaga lokasi sekitar.