Muncul Petisi Dukung ZA, Pelajar di Malang yang Jadi Tersangka karena Lindungi Pacar dari Begal
Kasus siswi SMK di Malang, ZA menyita perhatian warganet. ZA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membunuh begal.
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
Tapi, sebagaimana Noodweer pasal 49 KUHP, yang berwenang untuk memutuskan perbuatannya masuk kategori pembelaan diri adalah hakim.
“Pembelaan diri itu ada syaratnya. Perlu dilihat apakah ada serang lebih dulu atau tidak.Proporsional antara serangan dan pembelaan diri. Serta non subtitusi, artinya tidak ada pilihan lain saat peristiwa terjadi, misalnya dibunuh atau membunuh. Itu nanti Hakim yang akan mempertimbangkan,” urainya," jelas Ujung.
Sidang Perdana
Selasa 14 Januari 2020 lalu, ZA dengan mengenakan seragam SMA akhirnya menjalani sidang perdana kasus pembunuhan terhadap begal di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
ZA datang didampingi ayah tirinya, Sudarto, dan pengacara Bakti Riza.
Sidang kasus pembunuhan ini digelar secara tertutup di Ruang Sidang Tirta.
Pembimbing Kemasyarakat Madya Bapas Malang, Indung Budiarto menerangkan pihaknya akan mendampingi proses hukum hingga selesai.
“Sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan. Rekomendasi dari kami, terdakwa dibina dalam lembaga.”
“Nanti kami titipkan dia di pondok pesantren di Kecamatan Wajak. Selain mempelajari agama, dia juga tetap menempuh pendidikan formal jalan,” imbuh Indung.
Dituduh Pembunuhan Berencana
Sementara itu, kuasa hukum ZA, Bakti Riza mengaku akan mengkritisi beberapa pasal saat pembacaan eksepsi nanti.
Bakti menyebut dakwaan tidak runtut dan terkesan tidak jelas.
“ZA didakwa pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (3) KUHP, dan UU daruat pasal 2 (1). Ini yang akan kami kritisi.”
“Kami menyebut dakwaan tidak jelas karena ZA dituduh melakukan pembunuhan berencana.”
“Padahal saat itu ZA berboncengan dengan teman perempuannya, lalu dicegat begal,” ungkap Bakti.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kuasa hukum ZA, Bakti Riza menerangkan, eksepsi atau keberatan yang dilayangkan pihaknya ditolak oleh Majelis Hakim saat sidang perdana
ZA didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan berujung pada kematian, dan UU daruat pasal 2 (1) tentang senjata tajam.
Jeratan pasal ini akan membawa ZA terancam hukuman seumur hidup.
"Kami menyayangkan, ada dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya seumur hidup. ZA tidak dalam konteks menjalankan hukuman berencana. Tapi dia spontan membela diri," beber Bakti ketika dikonfirmasi.
Saat sidang berjalan, Bakti sudah memparkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh kepala sekolah ZA.
Surat itu menerangkan, ada pelajaran keterampilan yang membutuhkan alat pisau, untuk membuat stik es krim. Sehingga ZA membawa pisau dari rumah.
"Ada pernyataan dari kepala sekolah pada 5 september 2019, bahwa pisau dapur itu digunakan untuk perlengkapan pelajaran keterampilan, makanya dia membawa pisau. Hingga akhirnya ada kejadian pembegalan itu," ujar pengacara berambut gondrong itu.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya dengan judul: Kronologi Siswa ZA di Malang Bunuh Begal yang Mau Cumbu Pacar 3 Menit & Polemik Penjara Seumur Hidup
(Tribunnews.com/Daryono)