Fakta Terbaru Keraton Agung Sejagat, Totok Rela Keluarkan Rp 7,5 Juta untuk Sewa 15 Kuda saat Kirab
Fakta Kirab Keraton Agung Sejagat di Kabupaten Purworejo , Totok Rela Keluarkan 7,5 Juta Hanya untuk Menyewa Kuda
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Fakta-kata terbaru soal kasus Keraton Agung Sejagat di Kabupaten Purworejo terus bermunculan.
Salah satunya adalah fakta kuda yang digunakan Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan permaisurinya Kanjeng Ratu Dyah Gitarja atau yang bernama asli Totok Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41).
Totok rela mengeluarkan uang 7,5 juta hanya untuk menyewa kuda untuk digunakan kirab beberapa waktu lalu.
Kabar tersebut dibenarkan oleh pemilik kuda yang berasal dari Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo, Teguh Santosa.
Teguh mengatakan Totok menyewa kudanya sejumlah 15 ekor.
Namun pemilik kuda mengaku tidak mengetahui jika kudanya digunakan untuk melancarkan aksi penipuan dengan pendirian Keraton Agung Sejagat .
"Kita cuma disewa kudanya tok, 1 ekornya lima ratus ribu. Ada 15 ekor," ujar Teguh dikutip dari channel YouTube KompasTV, Selasa (21/1/2020).
Baca: Viral Curhatan Driver Ojol di Thread Twitter Seusai Kena Prank Bocah, Warganet Berikan Semangat
Selain fakta terbaru tentang kuda sewaan, fakta lainya juga diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Sebelumnya kedua orang tersebut dibekuk oleh Polres Purworejo pada Selasa (14/1/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Kemudian Totok dan Fanni digelandang ke Mapolda Jawa Tengah untuk dilakukan penyidikan lanjutan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan setelah menjalani pemeriksaan Totok mengaku bersalah atas pendiriannya keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah itu.
Sedangkan wangsit untuk pendirian keratonnya hanya halusinasi dari Totok.
"Ini yang bersangkutan menyatakan bersalah dan dikataknya dia mendapatkan wangsit itu ternyata khayalan dia," kata Iskandar.
"Kalau kemarin-kemarin kan mereka berdua masih menyakini bahwa itu adalah betul-betul wangsit"
"Tapi hari Jumat kemarin sudah menyatakan itu khayalannya saja," lanjutnya.
Iskandar menambahkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikologis kepada Totok dan Fanni jika diperluan.
Ia juga menjelaskan, selain berdiri di Purworejo, Keraton Agung Sejagat juga terdapat di 4 daerah lain.
"Dua wilayah di Jawa tengah, yaitu Purworejo dan satunya Klaten. Ada juga di Yogyakarta, dan Lampung," tutup Iskandar.
Baca: Viral Video Anjing Kejar Pengendara Motor yang Bawa Bayi hingga Jatuh, Dog Lovers Beri Imbauan
Terbukti melakukan penipuan
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kedua pimpinan Keraton Agung Sejagat (KAS) Purworejo tersebut.
"Kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan menjadi status penyidikan," kata Rycko dikutip dari Program Sapa Indonesia Siang Kompas TV, Rabu (15/1/2019).
Rycko melanjutkan Totok dan Fanni telah ditetapkan sebagai tersangka sejak, Selasa (14/1/2020) pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan, pihak kepolisian menemukan adanya unsur penipuan yang dilakukan oleh keduanya.
"Adanya motif untuk melakukan penarikan dana kepada masyarakat, menarik iuran dengan cara-cara tipu daya," lanjut Rycko.
Totok dan Fanni terbukti menggunakan simbol-simbol kerajaan dengan menawarkan berbagai harapan-harapan dengan sebuah ideologi.
Agar orang tertarik kemudian menjadi pengikutnya dan mau mengeluarkan sejumlah uang dengan harapan kehidupannya akan berubah.
Baca: Apa Penyebab Maraknya Kerajaan Fiktif seperti Keraton Agung Sejagat? Ini Jawaban Versi Sandiaga Uno
Rycko menambahkan Totok dan Fanni bukan merupakan pasangan suami-istri melainkan hanya teman dekat.
"Totok KTP-nya di Ancol, Jakarta Utara yang diakui sebagai permasuri bukan istrinya itu rekan wanitanya. Ia tinggal di Jakarta Selatan, ngekos di Yogyakarta sedangkan kerajaannya ada Purworejo," tandas Rycko.
Keduanya terancam dengan dua pasal sekaligus.
Pertama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 ayat (1) berbunyi:
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
Pasal kedua terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 378 yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniwan)