Kejanggalan Kasus Keraton Agung Sejagat: Terima Wangsit, Janin Dikubur, Kini Berkah untuk Warga
Inilah kejanggalan-kejanggalan dari Keraton Agung Sejagat, mulai dari terima wangsit, pemerintahan, iuran, janin dikubur
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kabar Keraton Agung Sejagat (KAS) masih menyisakan cerita meski kasus penipuan dua tersangka yang disebut raja dan ratu itu tengah ditangani Polda Jawa Tengah.
Berbagai kejanggalan pun terungkap, mulai dari kasus penipuan untuk para pengikut, janin dikubur, bukan pasangan suami istri.
Tak hanya itu, kini rumah raja KAS, Toto Santoso yang beralamat di Godean, Sleman, DI Yogyakarta justru menjadi area wisata dadakan.
Inilah rangkuman Tribunnews.com dari berbagai sumber mengenai sejumlah kejanggalan dari kasus Keraton Agung Sejagat.
1. Terima wangsit
Dikutip dari Tribun Jateng, raja dan ratu KAS, Totok Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) telah ditahan di Polda Jateng.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, menjelaskan, diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 14 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Lanjutnya, kedua tersangkamengklaim mulai mendirikan kerajaan karena menerima wangsit dari para leluhur kerajaan sejak pertengahan 2018 lalu.
Setelah itu, mereka berdua mulai mencari anggota hingga kini telah berjumlah sebanyak 450 orang.
2. Iuran sampai Rp 30 juta
Dalam mencari anggota, kedua tersangka mengiming-imingi jabatan tinggi dan upah besar dalam bentuk uang dollar.
Apabila berminat, para calon anggota terlebih dahulu harus membayar iuran kepada mereka berdua.
“Iurannya dari Rp 3 Juta sampai Rp 30 Juta. Semakin besar iurannya, anggota itu akan dijanjikan mendapat jabatan yang tinggi. Nyatanya, hingga saat ini para anggota KAS belum mendapatkan janji-janji yang diimingkan. Dari hasil penyidikan, beberapa anggota di antaranya ternyata dari luar Purworejo,” jelasnya.
3. Menyeleweng