Viral Edaran RW di Bangkingan Surabaya soal Iuran & Sebut Kata 'Pribumi', Ini Klarifikasi Pemkot
Sementara itu, Camat Kecamatan Lakarsantri, Harun Ismail mengungkapkan perihal kebenaran surat keterangan itu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Surat Keputusan RW 03 Bangkingan Kecamatan Lakarsantri Surabaya viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Dalam Isi surat yang tersebar itu, salah satunya memuat perbedaan besarnya iuran antara warga dengan klasifikasi 'pribumi' dan warga selain 'pribumi'.
Berdasarkan isi surat itu, keputusan itu didapat dari hasil musyawarah yang dihadiri oleh semua pengurus lingkungan RT beserta tokoh masyarakat dari mulai RT 01 sampai dengan RT 05 pada Minggu tanggal 12 Januari 2020.
• Media Sosial Berdampak Buruk Bagi Remaja, Risma Kirim Surat ke Kominfo untuk Blokir Situs Terlarang
Dari belasan ketentuan, terdapat tujuh ketentuan yang menyebut kata 'Pribumi.
Salah satu isi ketentuannya, 'Barang siapa yang mendirikan rumah selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp. 500.000 dan kas RW 500.000'.
Menanggapi hal itu, Kepala Bakesbangpol Linmas Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, pihaknya baru mengetahui perihal viralnya surat keputusan itu.
"Saya juga baru tahu kalau ada kata-kata pribumi dalam surat itu," kata Eddy, Selasa (21/1/2020).
Menurut Eddy, pihak Pemkot Surabaya memang belum melakukan klarifikasi kepada RW setempat.
Hanya saja, Eddy meyakini, penggunaan istilah tersebut berkaitan dengan status kependudukan wilayah setempat, bukan menunjukkan Etnis dan Ras.
"Karena kalau saya baca itu sebenarnya pribumi dan non pribumi itu adalah penduduk yang ada di situ dan pendatang," terangnya.
Baca: Kobra Teror Warga, Wali Kota Depok Jawab Lewat Surat Edaran
Lebih lanjut Eddy mengungkapkan, terkait iuran yang tertera itu, dirinya lebih melihat kepada pelaksanaan perda Nomor 4 Tahun 2017.
Dimana salah satu ketentuannya adalah setiap musyawarah yang dilakukan RT RW setempat itu sah.
"Cuma hasil musyawarah itu, apabila berbunyi pungutan, tetap harus mendapatkan evaluasi dari lurah. Evaluasi harus disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat setempat, sehingga lurah bisa mengevaluasi," terangnya.
Sementara itu, Camat Kecamatan Lakarsantri, Harun Ismail mengungkapkan perihal kebenaran surat keterangan itu.
Kemudian pihaknya sudah memberikan peringatan terkait adanya aturan pelarangan penggunaan istilah pribumi.
"Sudah saya ingatkan terkait adanya aturan, dan sudah saya sampaikan ke Pak RW, mereka malam ini akan rapat" katanya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020)