BREAKING NEWS: ZA, Pelajar Pembunuh Begal Dikirim ke LKSA Darul Aitam Selama Setahun
Majelis Hakim memutuskan pelajar SMA yang membunuh begal di Malang, ZA dikirim ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Aitam selama setahun.
Editor: Dewi Agustina
"Tadi di persidangan, pihak kita menghadirkan tiga saksi sedangkan dari pihak kejaksaan ada empat saksi. Dan salah satunya yaitu V karena yang mengetahui kejadian tersebut," kata Bhakti.
Namun sayang pihak keluarga yang selalu mendampingi V tidak berkenan untuk diwawancarai lebih lanjut.
Sidang rencananya akan berlanjut pada Selasa (21/1/2020) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa.
Terdakwa ZA membela kekasihnya dari upaya pemerkosaan, hingga menyebabkan seorang pelaku begal meninggal dunia.
ZA datang didampingi oleh ayah tirinya, Sudarto.
Baca: Siswa SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar, Psikologisnya Bermasalah Selama Jalani Proses Hukum
Baca: Hotman Paris Soroti Siswa SMA Bunuh Begal Demi Bela Pacar, Kuasa Hukum Pelajar: Terima Kasih Senior
Bersama dengan pengacara Bakti Riza, ZA menjalani persidangan secara tertutup di Ruang Sidang Tirta. Sidang dimulai sekira pukul 11.00 WIB.
Turut mendampingi ZA, Pembimbing Kemasyarakat Madya Bapas Malang Indung Budiarto menerangkan, pihaknya akan mendampingi proses hukum hingga selesai.
Karena ZA masih berusia di bawah umur saat melakukan pembelaan, Indung mengatakan ZA tidak ditahan.
"Nggak ditahan. Dia (ZA) masih sekolah kelas 3. Dia masih dikategorikan anak. Usianya 17 tahun 8 bulan saat terlibat kasus itu," kata Indung ketika ditemui usai sidang.
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Sedangkan agenda sidang esok (hari ini) adalah, pembacaan eksepsi dari pengacara.
"Tadi masih pembacaan dakwaan, nanti besok berlanjut sampai akhir bulan. Sekitar tanggal 27 (Januari). Agenda besok keberatan dari pihak pengacara. Rekomendasi kita adalah dibina dalam lembaga. Nanti yang bersangkutan kami titipkan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Wajak. Selain mempelajari agama juga pendidikan formal tetap jalan. Tapi nanti ke sana sampai yang bersangkutan (ZA) lulus," ujar Indung.
Penasihat hukum ZA, Bakti Riza menerangkan ada beberapa pasal yang akan dikritisi saat pembacaan eksepsi.
Bakti menyebut, dakwaan yang disampaikan ada yang tidak runtut dan terkesan tidak jelas.