Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: ZA, Pelajar Pembunuh Begal Dikirim ke LKSA Darul Aitam Selama Setahun

Majelis Hakim memutuskan pelajar SMA yang membunuh begal di Malang, ZA dikirim ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Aitam selama setahun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in BREAKING NEWS: ZA, Pelajar Pembunuh Begal Dikirim ke LKSA Darul Aitam Selama Setahun
Tribunjatim.com/Erwin Wicaksono
Remaja pembunuh begal, ZA mendapat keputusan sidang. Pelajar SMA itu diputuskan majelis hakim agar dikirim ke LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) di Dairul Aitam Wajak selama satu tahun. 

"Ada pasal yang kami kritisi. ZA didakwa pasal 340, 338, 351 (3), dan UU daruat pasal 2 (1). Ini yang akan kami kritisi. Kenapa tidak jelas, salah satu contoh ZA dituduh melakukan pembunuhan berencana. Sedangkan kondisi nyatanya, ZA berboncengan dengan teman perempuannya lalu dicegat begal," ungkap pengacara berambut gondrong itu.

Bakti juga mengkritisi, jaksa kurang mengurai secara jelas mengenai proses sebab akibat sehingga terjadi proses pembelaan diri berujung meninggalnya pelaku begal.

"Padahal dia (ZA) melakukan itu karena unsur paksaan atau overmacht. Saat itu dia sudah menyerahkan harta bendanya. Tapi si perampok meminta lebih dengan meminta keperawanan teman wanita ZA," ujar Bhakti.

"Sebenarnya pasal 49 sama 50 KUHP ada satu tindak pidana yang tidak dipidana. Ketika dia berusaha mempertahankan harkat dan martabatnya. Itulah yang kami ingin sampaikan besok," ucap Bakti.

Langkah selanjutnya, bakal mendatangkan saksi ahli dari Universitas Brawijaya.

Di sisi lain, ZA mengaku tegang saat mengikuti persidangan.

Pelajar SMA itu berharap kasusnya segera menemui titik terang.

Berita Rekomendasi

"Semoga bisa bebas," kata remaja yang saat itu mengenakan seragam sekolah itu.

Terkait masalah yang sedang dirundungnya, ZA mengaku kerap mendapat dukungan dari guru dan temannya di sekolah.

Sebentar lagi ZA akan menjalani ujian kelulusan. Mengingat ia sudah kelas 3 SMA. ZA mengaku tetap berfokus pada sekolahnya.

"Beberapa kali ikut try out," ucapnya.

Ayah tiri ZA, Sudarto berharap hal serupa. Pria berusia 50 tahun itu ingin perkara anaknya berakhir terbaik bagi anaknya.

"Harapannya bisa bebas. Dia (ZA) di rumah tetap beraktivitas seperti biasa," ucap Sudarto saat mendampingi ZA beranjak dari ruang sidang.

Bantah Dakwaan

Kasus ZA (17), pelajar SMA di Kabupaten Malang yang didakwa membunuh begal, untuk melindungi pacarnya yang hendak diperkosa sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup. Sidang dakwaan itu berlangsung pada Selasa (14/1/2020).

Lukman Chakim, salah satu pengacara ZA menyayangkan Pasal 340 KUHP dalam dakwaan tersebut.

Menurutnya, pasal itu tidak sesuai karena mengandung unsur perencanaan.

"Dakwaannya ada tiga sebetulnya. Primernya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP," kata Lukman, saat dihubungi Kompas.com.

"Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana, 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan," ujar dia.

Siswa SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Ternyata Sudah Menikah & Anak Satu, Kekasih Bukan Istrinya
Siswa SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Ternyata Sudah Menikah & Anak Satu, Kekasih Bukan Istrinya (SURYAMALANG.COM/M Erwin dan Kompas TV/Tiawan)

Lukman menegaskan, kronologis pembunuhan oleh ZA tidak memenuhi unsur Pasal 340 KUHP. Karena itu, pihaknya akan berusaha untuk membantah dakwaan tersebut.

"Sebab, ZA dalam posisi membela diri saat membunuh begal yang berusaha memperkosa pacarnya. \Pasal 340 ketika itu terbukti, memang dakwaan paling berat seumur hidup," ujar dia.

Pihaknya masih berusaha mencari saksi ahli dari pakar hukum pidana untuk membantah pasal 340 KUHP dalam dakwaan tersebut.

ZA disidang melalui pengadilan anak yang tertutup.

ZA didampingi oleh lima pengacara yang tergabung dalam BRH and Associates Law Office, yakni Bhakti Riza Hidayat, Lukman Chakim, Novi Zulfikar, Moch Asni Fitrian dan Afrizal Multi Wibowo.

Kronologis Kejadian

Peristiwa ini terjadi awal September 2019.

Suatu malam, Minggu (8/9/2019), ZA berboncengan dengan V, pacarnya menggunakan sepeda motor.

Mereka melintas di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kemudian, mereka diadang sejumlah begal yang akan merampas barang berharga dan sepeda motornya.

"ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Tak hanya meminta barang berharga, begal tersebut juga meminta pacarnya untuk melayani nafsu bejatnya.

"Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu," kata Yade.

Tak terima dengan perlakuan si begal, ZA kemudian mengambil pisau di jok motornya dan terjadi baku hantam.

"Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap," kata Kapolres.

Keesokan harinya, Senin (9/9/2019), Misnan, salah seorang dari kawanan begal ditemukan tewas.

Polisi menyelidiki kematian Misnan, dan ditemukan kronologi pembunuhan yang dilakukan ZA.

Selain mengamankan ZA, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga menjadi teman korban saat melakukan pembegalan.

Dari informasi yang didapat, jumlah pelaku pembegalan ada empat orang termasuk korban.

Meski melakukan pembelaan diri, polisi menetapkan ZA sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu, karena polisi tidak berwenang melakukan penilaian perbuatan pelaku.

Polisi hanya bertindak sesuai dengan barang bukti. Namun demikian, karena statusnya masih pelajar polisi memberikan diskresi dengan tidak menahan pelaku.

"Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.

Jaksa penuntut umum mendakwa ZA dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Jeratan pasal yang diberikan kepada ZL dinilai kurang tepat. Sebab, warga Gondanglegi, Kabupaten Malang itu terpaksa menikam begal demi membela diri.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Putusan Sidang Pelajar SMA Bunuh Begal: ZA Dibina di LKSA Darul Aitam Selama Setahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas