Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Terungkap Saat Rekontruksi Pembunuhan Bocah Usia 9 Tahun oleh Orangtua di Kubu Raya

Setelah melakukan pemukulan berulang kali, ibu korban memeriksa korban yang saat itu belum tewas.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fakta Baru Terungkap Saat Rekontruksi Pembunuhan Bocah Usia 9 Tahun oleh Orangtua di Kubu Raya
Tribunpontianak.co.id/Rivaldi Ade Musliadi
Rekonstruksi Penganiayaan Anak Oleh Orangtua, Sang Ibu Memukul Anak Berulang Kali Gunakan Sapu, Kamis (23/1/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Septi Dwisabrina


TRIBUNNEWS.COM, KUBURAYA
- Kasus penganiayaan sehingga mengakibatkan Axcelle Raditya Ramadhan (9) meninggal dunia yang dilakukan oleh kedua orangtua, di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kedua tersangka yakni orangtua korban adalah Rita ibu korban, dan Riono ayah korban.

Fakta baru pun terungkap dalam reka adegan yang diperagakan oleh orangtua korban di Halaman Mapolres Kubu Raya, Kamis (23/1/2020).

Dalam adegan tersebut, sang ibu memukul korban dengan gagang sapu sebanyak lebih 3 kali dengan posisi korban tersungkur di lantai.

Ibu korban melakukan pemukulan terhadap korban di ruang tamu rumahnya.

Setelah melakukan pemukulan berulang kali, ibu korban memeriksa korban yang saat itu belum tewas.

Baca: Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Aceh Barat

Baca: Rizki Lumpuh Tak berdaya dan Banyak Bekas Luka, Orang Tua Mengaku Hanya Mencubit

Berita Rekomendasi

Atas kasus tersebut, Polres Kubu Raya kemudian menetapkan ibu kandung dan ayah tiri dari Axcelle Raditya Ramadhan (9) sebagai tersangka kasus pengaaniayaan hingga menghilangkan nyawa anaknya, Kamis (9/1/2020).

Kasus penganiayaan hingga berujung kematian menimpa Axcelle Raditya Ramadhan (9) di Komplek Star Bornoe Regency 8 RT 021 RW 006 Blok F, Pal 9, Sungai Kakap, Kubu Raya.

Bocah kelas 3 sekolah dasar itu dinyatakan meninggal, Selasa (7/1/2020) akhirnya menemui tutik terang.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana menyatakan Polres Kubu Raya telah menetapkan ibu kandung dan ayah tiri sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anaknya hingga meninggal.

"Sudah menjadi tersangka," ujar AKBP Yani saat dihubungi Tribun Pontianak, Kamis (9/1/2020).

Terkait motif kedua tersangka melakukan penganiayaan kepada korban, disebabkan anak gemar bermain skateboard.

"Anak tersebut tidak mau menurut untuk berhenti skateboard," terangnya.

Baca: Siswa Acungkan Jari Tengah, Guru di Lamongan Naik Pitam dan Kini Jadi Tersangka Penganiayaan

Baca: Niatnya Hentikan Sekelompok Pemuda Hakimi Pencuri, Securiti Mal Semarang Malah Ikut Dihajar

Baca: Motif Penyekapan MS: Selewengkan Uang Kantor Rp 21 Juta

Lebih lanjutnya, AKBP Yani menyebutkan ke dua tersangka dijerat undang-undang 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 Tentang PA pasal 80, Pasal 76 C ayat 1,2,3,dan 4 Jo Pasal 351 Ayat 3.

"Maksimal 15 tahun penjara," ucap AKBP Yani.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kubu Raya turut mengawal proses hukum kasus penganiayaan yang kematian Axcelle Raditya Ramadhan (9) warga komplek star bornoe regency 8 desa Pal IX kec sui kakap.

Ketua KPAID Kubu Raya Diah Savitri menuturkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polres Kubu Raya dan tetap akan terus melakukan koordinasi untuk mengawal proses hukumnya.

"Tadi oleh bapak Kapolres kubu Raya juga telah di sampaikan akan menjerat dengan UU RI No 35 ta‎hun 2014 tentang perlindungan anak dan KUHP tentang pembunuhan," kata Diah pada Kamis (9/1/2020).

"Kami mendukung proses penyidikan yang di lakukan Polres Kubu Raya, dan saat ini kedua orangtua ibu kandung dan ayah Tiri korban sudah diamankan Polres Kubu Raya," kata Ketua KPAID Kubu Raya.

Tak hanya itu, korban yang di ketahui masih duduk kelas III SD itu dianiaya oleh kedua orangtua hingga berdampak korban sulit makan, hingga sakit demam dan tak bisa BAB.

"Kecurigaan kita, kedua orangtua bersama-sama melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap korban," ujarnya.

"Dalam hasil autopsi korban menderita pendarahan di kepala, luka lebam pada badan akibat di pukul dengan gagang sapu hingga patah dan memar pada pipi kiri kanan hingga tak bisa makan," kata Diah.

Tak hanya itu, masih outopsi itu juga, akibat penganiayaan korban mengalami gangguan hati, usus dan lambung karena lebam yang mengenai ginjal, korban tak bisa makan berhari-hari dan tak bisa BAB

"‎Latar belakang ibu dan anak ini berasal dari Jawa, dan bapak tiri itu orang pontianak, mereka pindah ke Pontianak ekonomi semakin menurun.‎ Maka dugaan kita mereka ini mengalami permasalahan ekonomi," ujar Diah.

Lebih lanjut, KPAID akan melaksanakan tugasnya mengawal proses hukumnya dan kemudian melaporkan kepada Bupati.

Pihaknya juga berupaya akan bertemu dengan tetangga sekitar korban serta bertemu dengan kedua orangtua.

Baca: Pria di Tulungagung Hajar Ibunya Pakai Balok Kayu, Alasannya Sakit Hati karena Tak Diperhatikan

"Dengan bertemu orangtua dan tetangga untuk mengetahui latar belakang kasus ini, dan jadi bahan kesimpulan kita, "katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPAID Kubu Raya Diah Savitri ini menuturkan kasus ini kasus pembuka di tahun 2020 semoga tak jadi peningkatan kasus anak di kubu raya dan ini menjadi pelajaran bagi para orangtua.

"Di tahun ‎2019, ada 27 kasus anak yang umumnya kekerasan seksual, dan korban semuanya perempuan, dengan status masih pelajar aktif dan pelakunya orang terdekat dari bapak kandung, bapak tiri, tetangga, keluarga yang didominasi terjadi di kecamatan Sui Kakap dan Desa Kapur Kec Sui raya," ungkapnya.

Tahun 2018 ada 23‎ kasus anak, yang di antaranya juga kasus kekerasan seksual dan anak pelaku tindak pidana pemalsuan uang.

"Pelaku masih usia SD dan SMP di Sumber Agung batu Ampar, mereka jadi pelaku pemalsuan uang palsu lebih 5 juta rupiah yang mereka pelajari dari Internet," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul KRONOLOGI Orangtua Aniaya Anak hingga Tewas di Kubu Raya, Gagang Sapu Patah hingga Korban Tersungkur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas