Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Ustaz di Bangkalan Sebut Sabu Tak Haram Karena Tak Ada di Alquran, Ajak Santrinya Nyabu

Rama menjelaskan, pihaknya kehilangan jejak AM saat memburunya di Mojokerto Jawa Timur, Klaten Jawa Tengah, hingga Bekasi Jawa Barat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Oknum Ustaz di Bangkalan Sebut Sabu Tak Haram Karena Tak Ada di Alquran, Ajak Santrinya Nyabu
Surya
Oknum ustaz yang memakai sabu. 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Seorang oknum ustaz ditangkap karena diduga mengedarkan sabu

Ustaz tersebut berinisial AM ( 46), warga Desa Pesanggrahan, Kwanyar, Bangkalan, Jawa Timur.

"Kami berhasil menangkap salah seorang DPO, kebetulan berstatus bindereh (ustaz) atau tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dalam siaran pers Ungkap Kasus Narkoba periode 9-17 Januari 2020 yang digelar di Mapolres Bangkalan, Rabu (22/1/2020).

AM menjadi buruan Satreskorba Polres Bangkalan selama dua bulan terakhir. 

Setelah polisi mendapatkan dua pelaku narkoba tengah mengisap sabu di dalam rumahnya.

Rama menjelaskan, pihaknya kehilangan jejak AM saat memburunya di Mojokerto Jawa Timur, Klaten Jawa Tengah, hingga Bekasi Jawa Barat.

"Kami kehilangan jejak saat memburunya. Setelah mendapatkan info ia pulang, kami bekuk. Tidak ada perlawanan," ungkapnya.

Baca: Polisi Amankan Bubuk Putih yang Diduga Heroin saat Tangkap Pengedar di depan Mapolsek Kandis

BERITA REKOMENDASI

Hingga saat ini, tersangka AM masih berpandangan bahwa sabu tidak dilarang dalam Alquran.

"Menghisap sabu menurutnya meningkatkan semangat dalam membaca Alquran," tutur Rama.

Bahkan, dalam lembaran rilis disampaikan bahwa anggapan sabu tidak haram telah disampaikan kepada beberapa santri di salah satu pondok pesantren di Surabaya.

"Ada sejumlah santri terpengaruh sehingga membeli dan mengomsumsi sabu di rumah tersangka AM," paparnya.

Rama menegaskan, tersangka AM dijerat Pasal 114 KUHP Subsider 112 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.


"Ia termasuk kategori pengedar. Sabu didapat dari seorang bandar jaringan Kecamatan Sokobanah (Sampang)," tegas Rama.

Di hadapan Rama, tersangka AM mengaku dirinya telah salah persepsi sehingga menyebut sabu tidak haram.

"Menurut negara dilarang, cuma saya salah persepsi saja. Kan memang tidak ada dalil dalam Alquran," ujar AM.

Namun, lanjutnya, ulama tetap bermufakat bahwa kalau sabu dilarang negara berarti tetap dilarang.

"Saya mengomsumsi sejak 10 tahun," pungkasnya.

Bersama AM, Polres Bangkalan mengungkap 13 kasus dengan menggulung sebanyak 20 pelaku narkoba selama dua pekan terakhir.

Beberapa di antaranya berstatus pengedar.

Sedangkan pada pekan pertama di awal tahun ini, Polres Bangkalan mengungkap sebanyak 4 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang.

Barang bukti yang dikumpulkan sebanyak 121 gram.

"Polres Bangkalan menyatakan perang terhadap narkoba," tegas Rama dengan suara menggelegar.

Ungkapan tegas Rama tersebut merupakan upaya Polres Bangkalan mencipatakan kawasan zero narkoba.

Penegakan hukum tidak hanya berlaku bagi masyarakat namun juga bagi para anggota Polres Bangkalan.

Rama menuntut seluruh anggota Polres Bangkalan meneken pakta integritas untuk tidak terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Penandatangan Pakta Integritas itu sendiri digelar di Ruang Serbaguna Polres Bangkalan, Selasa (7/1/2020).

Bersamaan dengan Sosialisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polres Bangkalan Tahun Anggaran 2020

"Polisi bebas narkoba.

Bagi yang tertangkap, siap PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," tegas Rama dalam siaran pers ungkap kasus narkoba di Mapolres Bangkalan, Rabu (8/1/2020).

Baca: Ini Alasan Oknum PNS di Majalengka Sering Pakai Sabu di Rumah

Baca: Diupah Rp 50 Ribu untuk Tempel Sabu dan Ekstasi,Pria Ini Kaget Dituntut 15 Tahun Penjara

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ustaz di Bangkalan Sebut Sabu Tak Haram Karena Tak Ada di Alquran, Ajak Santrinya Nyabu, Endingnya

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas