Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Kentuti Tetangga Tepat di Kepala, Istri Ikut Dibacok hingga Tangan dan Telinga Luka-luka

Insiden ini terjadi di Bandes Batu Kasek, Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang pada Selasa (21/1/2020) pagi.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Suami Kentuti Tetangga Tepat di Kepala, Istri Ikut Dibacok hingga Tangan dan Telinga Luka-luka
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Korban FG saat dirawat di RSUP M Djamil Padang, Selasa (21/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Pria bernama FG (46) kentut di kepala tetangganya, AS (37), tepat di bagian kepala.

Akibat tindakan ini, istri FG, AS (41) ikut menjadi korban pelampiasan sakit hati AS.

Insiden ini terjadi di Bandes Batu Kasek, Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang pada Selasa (21/1/2020) pagi.

Diduga FG mengentuti AS dengan sengaja. AS yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka mengaku dikentuti sebanyak dua kali.

"Tidak ada masalah lain, seminggu yang lalu saya dikentutin," ujar AS.

Dalam pengakuannya, AS merasa dikentuti tepat di kepala, sehingga merasa sakit hati.

Sebab, AS tak pernah bercanda dan jarang berkomunikasi dengan FG, maka AS merasa terhina atas kelakuan FG.

Berita Rekomendasi

Merasa berang, AS mendatangi FG yang sedang tidur di rumahnya. AS langsung membacok korban ke arah dada dan kepala.

Istri FG, NRD lalu datang dan ikut menjadi sasaran bacokan AS. Telinga dan tangan NRD mengalami luka-luka.

"Korban FG masih menjalani perawatan di RSUP M Djamil Padang dan baru selesai menjalani operasi," kata Kapolsek Lubuk Begalung AKP Andi Parnigotan Lorena yang dihubungi Kompas.com, Rabu(22/1/2020).

Sedangkan NRD yang dirawat di RS Tentara Padang kondisinya sudah membaik dan bisa dimintai keterangan.

"Kalau istri korban yang juga menjadi korban pembacokan di telinga dan tangan sudah kita mintai keterangan," jelas Andi.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya motif lain dibalik pembacokan antartetangga itu.

"Latar belakang dari permasalahannya diduga karena unsur sakit hati," ujar Kapolsek dikutip dari TribunPadang.com.

Polisi telah menyita parang dan celurit yang diduga dipakai untuk membacok kedua korban.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," katanya. (Kompas.com/Perdana Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Ikut Dibacok gara-gara Suami Kentuti Tetangga"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas