ABG Berusia 15 Tahun Jadi Korban Rudapaksa 3 Orang, Sebelumnya Saksikan Pelaku Pesta Minum Tuak
Usai minum miras, pelaku berinisial AN membujuk korban untuk berhubungan intim. Karena menolak, kemudian dipaksa oleh tiga pelaku
Editor: Eko Sutriyanto
HUMAS POLRES PURBALINGGA
Tiga pelaku pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur dihadirkan di Polres Purbalingga, Kamis (23/1/2020).
Barang bukti sejumlah pakaian yang dipakai pelaku dan korban kemudian disita.
"Tersangka AN kami amankan terlebih dulu di kandang ayam Desa Metenggeng tempatnya bekerja.
Dua tersangka lain yaitu TS dan TM yang masih punya hubungan keluarga dibekuk di Brebes," jelasnya.
Kabag Ops menambahkan, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannnya penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun beserta denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya. (Humas Polres Purbalingga)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tiga Pemuda Pesta Tuak di Kandang Ayam, Terus Paksa Melati di Kamar Penjaga,
Berita Rekomendasi