Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Cabuli Balita 16 Bulan di Tasikmalaya, Ternyata Ini Motif Pelaku

Tersangka adalah kakak iparnya sendiri berinisial O (35), yang telah mengakui perbuatannya dan diancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Sanusi
zoom-in Pria Cabuli Balita 16 Bulan di Tasikmalaya, Ternyata Ini Motif Pelaku
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pria yang diduga mencabuli balita berumur 16 bulan di Kecamatan Sukaratu Kota Tasikmalaya, Senin (27/1/2020).

Tersangka adalah kakak iparnya sendiri berinisial O (35), yang telah mengakui perbuatannya dan diancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku mengakui telah memukul organ vital balita tersebut dengan tangan kosong dan langsung mencabulinya di kamar korban saat sedang tidur.

Baca: Kronologi Penemuan Mayat Perempuan di Gorong-gorong Depan Sekolah SMP, Masih Pakai Seragam Pramuka

Baca: Fakta Pria Cabuli Balita 16 Bulan di Tasikmalaya: Ada Motif Dendam hingga Organ Vital Korban Dipukul

Baca: Diculik Sejak 2016, Bocah Ini Jadi Budak Seks Selama 4 Tahun, Pulang-pulangHamil 9 Bulan

Hal itu berdasarkan keterangan Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro kepada wartawan saat dimintai keterangan di kantornya, Senin siang.

"Perkembangannya saat ini kami sudah berhasil menangkap pelaku. Saat ini sudah kami tahan di Polres. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelas Dadang.

Motif dendam

Dadang menambahkan, pelaku memiliki motif dendam, yakni kepada ibu kandung korban yang masih balita tersebut.

Berita Rekomendasi

Pelakunya adalah keluarganya sendiri yang saat kejadian sedang berada di rumah yang juga lokasi kejadian.

"Motifnya memang karena kesal kepada ibu korban dan juga kepada korban. Karena korban selalu (nangis tengah malam) mengganggu tidur pelaku," ungkapnya.

Dadang menegaskan, dari hasil pemeriksaan lanjutan, pelaku mengakui memukul korban lalu menciderai bagian vital korban.

"Sehingga bagian vital korban mengalami pendarahan," tegasnya.

Pasal yang dikenakan terhadap pelaku ini adalah pasal 82 dan atau 80 Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan atau kekerasan terhadap anak," jelasnya.

Perkosa balita

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas