Trimo Tak Berdaya Lawan Empat Begal yang Menghadangnya, Selamat karena Ini
Seorang pemuda warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah dibegal empat orang.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PADANG RATU - Seorang pemuda warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah, menjadi korban pembegalan oleh 4 orang pelaku.
Korban bahkan harus menerima pukulan kayu di bagian paha dan wajah saat melawan 4 orang begal tersebut.
Aksi pembegalan itu terjadi (20/1/2020) lalu, di jalan Kampung Payung Rejo, Kecamatan Pubian, Lamteng, sekira pukul 12.30 WIB, saat korban Trimo (20) baru saja pulang dari tempat wisata air terjun Kampung Kota Batu.
Sampai di tempat kejadian perkara, 2 pelaku menghadang korban dan menyuruhnya turun, sedangkan 2 orang lainnya menunggu di motor.
"Dua pelaku menghadang motor saya, lalu satu pelaku dengan membawa sebatang kayu mengancam saya supaya menyerahkan ponsel milik saya," kata Trimo kepada penyidik Polsek Padang Ratu, Senin (27/1/2020).
Karena takut, korban lalu menyerahkan ponsel miliknya.
Rupanya tak hanya ingin ponsel, kata Trimo, para pelaku juga mengincar sepeda motor miliknya.
"Pelaku yang bawa kayu lalu memukul kaki saya dengan kayu, kemudian wajah saya. Saya gak bisa melawan kerena mereka berempat," ujar Trimo.
Saat salah seorang pelaku hendak membawa motor korban, Trimo lalu teriak meminta pertolongan warga.
Saat itu lah warga datang dan mengejar para pelaku.
Hendra salah seorang warga yang mendengar teriakan korban langsung ke lokasi kejadian, dan mengejar keempat pelaku.
Satu pelaku tampak sedang mendorong motor korban sekitar berapa puluh meter dari tempat kejadian.
Namun, karena dikejar akhirnya motor korban ditinggal dan para pelaku melarikan diri dengan dua unit sepeda motor milik mereka.
"Waktu itu sebagian warga mengejar dan sebagian lainnya langsung melapor ke Mapolsek Padang Ratu. Pelakunya ada empat orang dengan ciri-ciri masih remaja," kata Hendra.
Mendengar laporan warga, kepolisian langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan pengejaran.
Lebih kurang dua jam setelah beraksi, dua pelaku yakni Heri Bagus (19) dan AFR (17) keduanya warga Kecamatan Padang Ratu kemudian berhasil diamankan.
"Saat kita tangkap, kedua pelaku mencoba mengalihkan dengan mengendari dua sepeda motor. Tapi berdasarkan ciri-ciri, akhirnya keduanya berhasil kita ringkus," jelas Kapolsek Padang Ratu, Komisaris Hesbin Fadillah mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Senin (27/1/2020).
Selain itu, jajarannya juga lanjut Hesbin mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Supra fit warna merah silver dan Yamaha Vega warna biru yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku Heri Bagus dan AFR dijerat Pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Heri Bagus mengatakan, tugas mereka menunggu di atas motor, sementara dua rekan mereka yang buron melakukan pencegatan terhadap korban Trimo dan melakukan pemukulan.
"Kawan saya (buron) yang pukul dengan mengunakan kayu. Ponsel saya tidak tahu, karena dibawa mereka juga. Kami hanya menunggu di motor," terang Heri Bagus.
Menurutnya, aksi pembegalan itu dilakukan setelah mereka membututi korban dari Curup Kota Batu.
Saat sampai di lokasi sepi, lalu mereka menghadang dan mencoba merampas harta benda korban.
Takut Ditembak, Begal Serahkan Diri
Karena takut ditembak polisi, Begal bernama Ari Saputra (23) menyerahkan diri.
Ia datang ke kantor polisi dengan diantar oleh camat dan kepala kampung.
Ari Saputra merupakan pelaku pembegalan terhadap Suliyah, warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Jumat (19/7/2019) lalu.
Selama dalam pelarian, ia selalu dibayangi rasa takut.
"Saya takut ditembak. Karena berdasarkan laporan kawan-kawan, saya sudah masuk DPO (daftar pencarian orang) polisi (Polsek Trimurjo)," kata Ari, Rabu (22/1/2020).
Setelah melapor ke keluarganya, Ari meminta kepala Kampung Purwodadi dan camat Trimurjo supaya bisa menfasilitasi penyerahan dirinya pada Minggu (19/1/2020) lalu.
"Saya mengakui perbuatan saya (memBegal). Sudah bilang juga ke Pak Kepala Kampung dan Pak Camat juga. Karena saya capek kalau harus lari-lari menghindari kejaran polisi," kata pemuda yang bekerja serabutan itu.
Camat Trimurjo Wanda Rusli mengatakan, pihak keluarga dan kepala kampung berkoordinasi untuk menyerahkan Ari ke Polsek Trimurjo.
"Kami mengimbau kepada masyarakat supaya tidak melakukan aksi kriminalitas, karena hal itu hanya akan mencoreng nama baik kita saja," ujarnya.
Ia juga berterima kasih kepada Polsek Trimurjo karena selama ini sudah memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kapolsek Trimurjo Ajun Komisaris Kurmen Rubiyanto mengapresiasi camat dan kepala kampung yang memfasilitasi penyerahan diri Ari Saputra.
Kurmen membenarkan Ari Saputra merupakan DPO pihaknya sejak Juli 2019 lalu.
Menurut Kapolsek, Ari merupakan residivis kasus pembegalan.
Bahkan ia tidak hanya beraksi di wilayah Lampung Tengah.
"Di wilayah hukum Polres Lamteng sekiranya ada dua laporan aksi kriminalitas (Begal) oleh pelaku Ari Saputra. Kita juga berkoordinasi dengan Polres Metro terkait laporan bahwa pelaku juga pernah beraksi di Kota Metro," jelas Kapolsek.
Bersamaan dengan penyerahan diri Ari, diamankan satu unit motor Honda Supra X BE 7527 SK yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.
Korban Suliyah dalam keterangannya kepada penyidik Polsek Trimurjo mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika ia hendak membeli buah di pasar.
Saat itu Suliyah berboncengan dengan anaknya.
Setiba di Dusun II Kampung Purwodadi sekitar pukul 19.15 WIB, motor yang dikendarai korban dipepet dari belakang oleh pelaku.
Pelaku lalu menarik paksa tas korban.
Korban mengaku mengalami kehilangan tiga dan uang Rp 1,7 juta. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Aksi Trimo Lawan 4 Begal, Terjatuh karena Pukulan Kayu, Motor Selamat meski Sempat Dibawa, https://lampung.tribunnews.com/2020/01/27/aksi-trimo-lawan-4-begal-terjatuh-karena-pukulan-kayu-motor-selamat-meski-sempat-dibawa?page=all.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.