Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Terdakwa Kasus Kerusuhan di Asrama Papua Surabaya Minta Dibebaskan

Dua terdakwa kasus dugaan kerusuhan Asrama Papua di Surabaya mengajukan pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Terdakwa Kasus Kerusuhan di Asrama Papua Surabaya Minta Dibebaskan
Tribunjatim.com/Samsul Arifin
Dua terdakwa kasus dugaan kerusuhan Asrama Papua di Surabaya mengajukan pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Andria Andriansyah saat bacakan surat pembelaan di hadapan majelis hakim. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua terdakwa kasus dugaan kerusuhan Asrama Papua di Surabaya mengajukan pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pertama terdakwa Syamsul Arifin dan terdakwa Andria Andriansyah.

Melalui kuasa hukumnya, Hisyam, terdakwa mantan Satpol PP itu meminta agar majelis hakim dibebaskan.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (primer) dan membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum (subsider)," kata Hisyam, Selasa, (28/1/2020).

Atas pembelaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim tetap bertahan dengan tuntutan yang dijatuhkan.

"Kami tetap pada tuntutan yang mulia," ujar JPU Muhammad Nizar.

Baca: Sidang Kasus Ayah Ikat Anak Kandung yang Masih Balita Digelar, Ini Kesaksian Sang Ibu

Baca: Kronologi Kendaraan Freeport Papua Ditembaki Kelompok Bersenjata

Persidangan ini akan kembali digelar satu pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.

Berita Rekomendasi

Serupa dengan Syamsul, terdakwa Andria juga mengajukan pembelaan atas tuntutan 1 tahun penjara yang dijatuhkan JPU Kejati Jatim.

Youtuber asal Kebumen Jawa Tengah ini meminta majelis hakim meringankan hukumannya.

"Kami berharap agar terdakwa dibebaskan. Dia ini seorang guru honorer dan apa yang unggah itu bukan hoaks tapi peristiwa yang diambil dari salah satu media online," kata Alamsyah Hanafiah, pengacara terdakwa.

Diketahui, dalam kasus ini terdakwa Andria Ardiansyah dinyatakan JPU telah terbukti melanggar pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana terkait unggahan video berjudul provokatif "Tolak Bendera Merah Putih, Asrama Papua Digeruduk Warga".

Aparat Kepolisian melakukan penjagaan didepan Asrama Mahasiswa Papua Cendrawasih IV Makassar pasca terjadi aksi saling lempar batu antara mahasiswa dan warga yang tidak dikenal di Jl Lanto Daeng Pasewang, Makassar, Senin (19/8/2019) malam. Serangan ini mengakibatkan kaca asrama tersebut rusak. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait peristiwa ini dan belum diketahui juga pemicu aksi serangan asrama tersebut. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Aparat Kepolisian melakukan penjagaan didepan Asrama Mahasiswa Papua Cendrawasih IV Makassar pasca terjadi aksi saling lempar batu antara mahasiswa dan warga yang tidak dikenal di Jl Lanto Daeng Pasewang, Makassar, Senin (19/8/2019) malam. Serangan ini mengakibatkan kaca asrama tersebut rusak. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait peristiwa ini dan belum diketahui juga pemicu aksi serangan asrama tersebut. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Video yang diunggah di akun Youtube-nya tersebut merupakan video lama yang diambil pada 17 Juli 2016.

Namun oleh terdakwa, video itu diedit dan diunggah kembali dengan judul provokatif pada 16 Agustus 2019, bersamaan dengan terjadinya kericuhan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya.

Sementara terdakwa Syamsul Arifin terbukti melanggar pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atas ucapan kata monyet yang dilontarkan terdakwa saat kerusuhan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Dua Terdakwa Kerusuhan Asrama Papua Surabaya Minta Dibebaskan, JPU Bersikukuh dengan Tuntutan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas