Polisi Tetapkan 3 Tokoh Sunda Empire Jadi Tersangka, Terancam Pidana Maksimal 10 Tahun
Tiga tokoh yang merupakan petinggi dari Sunda Empire akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ki Ageng Rangga.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Tiga tokoh yang merupakan petinggi dari Sunda Empire akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ketiga pentolan Sunda Empire tersebut yakni Nasri Banks, Raden Ratnaningrum dan Ki Ageng Rangga.
Ketiganya merupakan orang-orang yang disebut mempunyai jabatan tinggi di Sunda Empire.
Nasri Banks disebut menjabat sebagai Grand Prime Minister atau perdana menteri, lalu Ki Ageng Rangga menjabat sebgai Sekretaris Jenderal, dan Raden Ratnaningrum merupakan Kaisar dari Sunda Empire.
Dilansir TribunJabar, dalam keterangan pers yang dilakukan Polda Jabar, polisi mengungkap pasal yang disangkakan kepada ketiganya.
Para tersangka tersebut dijerat pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang pemberlakuan KUH Pidana.
Ketiga orang tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Pada saat keterangan pers tersebut, polisi menghadirkan sosok Nasri Banks serta Ratnaningrum.
Keduanya telah diperiksa sejak Selasa (28/1/2020) pagi.
Sementara Ki Ageng Rangga yang belakangan banyak berbicara di hadapan publik, belum bisa dihadirkan karena sedang dalam perjalanan ke Mapolda Jabar.
Polisi mengatakan, Rangga Sasana diamankan diwilayah Tambun Bekasi.
"Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, saksi ahli, dan alat bukti yang ada," ujar Kabid Humas Polda Jabar Saptono Erlangga, di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).
Ketiganya menjadi tersangka karena menyebarkan berita bohong, kabar tidak pasti dan membuat keonaran di masyarakat.
Seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, petinggi Nasri Banks yang mengaku menjabat perdana menteri Sunda Empire melakukan orasi di tengah para anggotanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.