Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Tersangka Sunda Empire Bakal Diperiksa Psikologinya dan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan, pihaknya berencana melakukan pemeriksaan psikologi pada ketiga petinggi Sunda Empire.

Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in 3 Tersangka Sunda Empire Bakal Diperiksa Psikologinya dan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kolase TribunNewsmaker - istimewa dan Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Tiga Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga petinggi Sunda Empire yakni Nasri Banks, Rangga Sasana, dan Raden Ratnaningrum, telah ditetapkan menjadi tersangka, Selasa (28/1/2020).

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan, pihaknya berencana melakukan pemeriksaan psikologi pada ketiga petinggi Sunda Empire tersebut.

"Rencana ada (pemeriksaan psikologi)," kata Hendra di Mapolda Jabar, Rabu (29/1/2020), dikutip dari Kompas.com.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Sunda Empire ternyata tidak memiliki lokasi kerajaan ataupun keraton.

Namun, mereka memiliki anggota sekira seribu anggota yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Ada di Lampung dan Aceh, polisi ambil tindakan juga," jelas Hendra.

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif dari kelompok Sunda Empire.

BERITA TERKAIT

Mengutip Kompas.com, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, ketiga tersangka tersebut terancam 10 tahun penjara.

Dalam jumpa pers pada Selasa (28/1/2020), Nasri Banks menjabat sebagai perdana menteri, Raden Ratnaningrum sebagai kaisar, dan Rangga Sasana sebagai Sekjen Sunda Empire.

Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka.
Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Suhartiyono mengatakan, semua pernyataan dari anggota Sunda Empire tidak mempunyai dasar.

Ia juga memastikan bahwa klaim Sunda Empire soal kekuasaannya di seluruh dunia itu tidak benar.

"Ini sudah disangkal semua dan itu tidak benar. Apalagi NATO, Pentagon, Bank dunia, PBB berdirinya di Isola itu tidak benar,"  kata Hendra di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020), dikutip dari Kompas.com.

"Ini salah satu yang bisa saya jawab dari bergulirnya berita-berita yang didengungkan oleh saudara KAR," jelasnya.

Selanjutnya tidak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka baru dalam kasus Sunda Empire.

"Hari ini kita tetapkan tiga tersangka dulu. Kalau ada alat bukti yang cukup, kita ambil tindakan kepolisian yang sesuai dengan undang-undang yang ada, mungkin tersangka bisa nambah," tambah Hendra.

Saat ini pihaknya masih mendalami motif sementara terkait dengan kekuasaan di seluruh dunia.

"Motif yang masih kita dalami untuk sementara memastikan bahwa Sunda Empire bisa menyejahterakan rakyat sedunia yang mereka bagi dalam enam negara bagian," ungkapnya.

Para anggota Sunda Empire juga ada iuran untuk membiayai kegiatan mereka.

"Waktu di UPI kita tanya dia iuran," ujar Hendra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui kelompok ini pernah melakukan empat kali kegiatan di Isola pada 2019 lalu.

Anggota Sunda Empire juga menggelar kegiatan di Gasibu pada 2018 silam.

"Di Gasibu itu dalam rangka memperingati World Bank," lanjutnya.

Menurutnya, semua klaim Sunda Empire membuat resah masyarakat jika terus dibiarkan.

Sehingga, pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas.

"Sebagai penegak hukum ini tentunya membiarkan hal seperti ini bergulir terus membuat resah masyarakat dengan mengumpulkan para negara dengan dana 1 triliun di Bali," kata Hendra.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui ternyata Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum merupakan pasangan suami istri.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kompes Pol Saptono Erlangga angkat bicara.
Ia menerangkan, dari seluruh keterangan yang dihimpun, penyidik telah melakukan gelar perkara terkait dengan Sunda Empire.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kompes Pol Saptono Erlangga angkat bicara. Ia menerangkan, dari seluruh keterangan yang dihimpun, penyidik telah melakukan gelar perkara terkait dengan Sunda Empire. (Tangkap Layar YouTube Metro TV)

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiyono membenarkan bahwa keduanya merupakan pasangan suami istri.

"Keduanya itu suami istri. Satu lagi nanti Ki Ageng Rangga sudah diamankan, dalam perjalanan menuju ke sini," ujar Kombes Hendra, dikutip dari TribunJabar.id.

Penetapan tersangka Sunda Empire merupakan kelanjutan dari kasus yang dilaporkan budayawan Sunda.

Mereka menjadi tersangka karena menyebarkan berita bohong, kabar tidak pasti untuk keonaran di masyarakat.

Ketiga petinggi Sunda Empire tersebut dijerat Pasal 14 dan 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana.

Ketiganya akan ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Selasa (28/1/2020).

Barang bukti yang diamankan yakni satu lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, lembar asli surat pernyataan Sunda Empire, satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Em‎pire.

Satu lembar asli bukti deposito bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI senilai Rp 10,5 juta, hingga foto kopi surat keterangan terdaftar ormasda.

Saptono Erlangga menyebut, ada sebanyak 1.000 anggota Sunda Empire yang tersebar.

Mereka juga diminta iuran untuk dalam mengadakan kegiatan dalam Sunda Empire.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Agie Permadi) (TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin/Mega Nugraha/Hilda Rubiah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas