Di Rapimnas Gapensi, Apkasi Ajak Kepala Daerah Permudah Sinergi dengan Pengusaha Konstruksi
Azwar Anas pun mengajak para bupati untuk siap bekerjasama dengan para pengusaha konstruksi di daerah.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menyelenggarakan rapat pimpinan nasional (rapimnas) dengan mengupas bahasan berbagai hal yang berkaitan dengan jasa konstruksi, terutama terkait dengan perizinan usaha jasa konstruksi di daerah.
Rapimnas yang mengangkat tema besar "Kolaborasi Pemangku Kepentingan dalam rangka Meningkatkan Daya Saing Industri Konstruksi dan Sumber Daya Manusia Unggul" berlangsung di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (29/01/2020).
Ketua Umum Apkasi Abdullah Azwar Anas yang diundang sebagai salah satu pembicara memberikan paparan dengan mengangkat topik "Peraturan Daerah Terkait Perijinan Jasa Konstruksi".
Azwar Anas pun mengajak para bupati untuk siap bekerjasama dengan para pengusaha konstruksi di daerah.
"Asalkan proyek yang diberikan benar-benar diselesaikan secara mandiri dan bukan menjadi makelar proyek. Saya berharap anggota Gapensi di daerah dapat menemui para bupati masing-masing untuk memberikan pemahaman secara teknis tentang kontruksi sehingga tidak ada masalah-masalah hukum di belakang," ujar Bupati Banyuwangi ini.
Dalam kesempatan tersebut, Azwar Anas memberikan contoh komitmen pemerintah kabupaten Banyuwangi dalam melayani masyarakatnya baik dari berbagai kalangan termasuk kepada para pengusaha dan pelaku bisnis lainnya.
Terobosan Pemkab Banyuwangi dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik, lanjut Anas, diwujudkan dalam bentuk mal pelayanan publik dengan konsep layanan publik secara mandiri (self services).
”Secara bertahap Banyuwangi berupaya menerjemahkan arahan Presiden. Dalam Musrenbang nasional beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menekankan pentingnya digitalisasi pelayanan publik. Ini yang kami terjemahkan dengan menghadirkan layanan mandiri di Mal Pelayanan Publik,” ujar Azwar Anas.
Ia lantas menjelaskan, terdapat dua metode layanan mandiri.
Metode pertama, melalui mesin yang disediakan di Mal Pelayanan Publik yang merupakan pusat pelayanan di Banyuwangi yang melayani 199 pengurusan dokumen/perizinan.
Adapun metode kedua, sambung Anas, bisa dengan mengunduh aplikasi Smart Kampung yang tersedia di PlayStore. Di aplikasi tersebut, warga tinggal memilih fitur-fitur pelayanan publik yang diinginkan.
Dalam layanan mandiri berbasis mesin dan aplikasi tersebut, beragam jenis dokumen digital yang bisa dilayani, di antaranya; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), izin apotek, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) non-tinjau lokasi, izin jasa konstruksi, izin bidan, izin industri, pembayaran reklame, dan beragam surat seperti tanda kelakuan baik, surat lahir/mati, surat domisili, dan surat keterangan miskin.
"Pemerintah Daerah sedang giat membangun sistem pelayanan satu pintu yang memudahkan para pengusaha lokal memperoleh izin berusaha," tukasnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.