Prostitusi Remaja Terbongkar, Awalnya Dicekoki Miras, Difoto Telanjang, Lalu ke Layanan Ranjang
Prostitusi remaja dengan usia belasan tahun terbongkar di kawasan apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Prostitusi remaja dengan usia belasan tahun terbongkar di kawasan apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
Seorang gadis 15 tahun berinisial JO jadi korban eksploitasi seks di bawah umur.
Kepada para lelaki hidung belang itu, JO dihargai sebesar Rp 350 ribu hingga Rp 900 ribu.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Tidak hanya JO, tersangka lain yang juga masih dibawah umur yakni AS (17) dan NA (15) juga ikut dijajaki temannya.
Uang tersebut nantinya akan dibagi untuk menyewa kamar di apartemen Kalibata City dan sebagainya.
"Rata-rata dengan harga sewa Rp 350 ribu sampai Rp 900 ribu. Dari jumlah tersebut, mereka mendapatkan atau disetorkan ke pelaku Rp 100 ribu
"Kemudian Rp 50 ribu ke joki kemudian sewa apartemen per harinya Rp 350 ribu," kata Bastoni, Rabu (29/1/2020).
Polisi menduga praktek tersebut sudah berjalan sejak September 2019.
Namun pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait hal tersebut.
Para tersangka yang dijerat polisi dalam kasus prostitusi ini adalah AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19).
Peran para tersangka
Polisi juga membeberkan peran yang dijalankan enam tersangka itu.
"AS bertindak memberikan minuman vodka dan gingseng,
"Merekam korban JO dalam keadaan telanjang,
"Menyuruh MTG untuk mengikat korban JO.
"Dia juga berperan mengelola hasil transaksi," kata Bastoni.
NA berperan melakukan kekerasan dengan menggigit, lengan, pundak, perut, memukul hidung serta menjambak korban.
Selanjutnya giliran MTG yang berperan menampar korban hingga melakukan hubungan badan sebanyak beberapa kali.
"Tersangka ZMR berperan menjual tersangka lain bernama AS dari November 2019 hingga 21 Januari 2020," ucap Bastoni.
Sedangkan JF berperan menjual korban AS dan JO.
Dijajakan Lewat Michat
Bastoni menambahkan bahwa JF merupakan kekasih dari AS dan keduanya sempat melakukan hubungan badan.
Terakhir tersangka NF bertindak sebagai orang yang ikut menjual AS dan memanfaatkan hasil penjualan tersebut.
Para anak perempuan di bawah umur ini dijajakan lewat aplikasi Michat kepada para hidung belang.
Meski demikian, anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut juga ditetapkan sebagai korban oleh polisi.
Pasalnya, mereka berdua juga jadi korban eskploitasi oleh dua orang pelaku. "Mereka juga dijajakan pelaku," ucap Bastoni.
Tersangka ZMR, MA, AS, dan MTG pun ditahan ruang tahanan Kementerian Sosial.
"Sedangkan NF dan JF ditahan di Polres Jakarta Selatan," ucap dia.
Tersangka dikenakan Pasal 76 C junto pasal 80 UU no 35 tahun 2004. Pasal 76 ayat 1 junto Pasal 8 UU No 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak.
Tersangka juga dikenakan pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Dan Pasal 76 ayat 1 junto Ayat pasal 8 itu menempatkan membiarkan atau menyuruh lakukan secara eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman 10 tahun Penjara," tambah dia.
Sebelumnya, polisi menangkap para tersangka pada 23 Januari 2020 di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Mereka ditangkap lantaran kecurigaan petugas adanya aksi tindak eksploitasi anak di apartemen tersebut.
Laporan Anak Hilang
Terbongkarnya kasus praktik prostitusi, diawali dari laporan adanya seorang anak yakni SA (15) yang hilang dari rumah sejak akhir 2019.
Atas hilangnya SA itu pun, pihak keluarga melaporkan ke Polres Metro Depok yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh jajaran Polres Metro Depok.
"Kita awalnya menerima laporan perihal anak hilang dari warga. Kemudian kita dalami dan diketahui keberadaan anak tersebut," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, di Mapolres Metro Depok, Pancoran Mas, Depok, Kamis (23/1/2020).
Hasil penyelidikan, SA diketahui berada di salah satu apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan.
Penyidik kemudian mendatangi unit apartemen tersebut dan melakukan penggeledahan.
Petugas kemudian menyusuri tiap seluk beluk unit apartemen tersebut dan mendapatkan SA berada di sebuah kamar bersama tiga wanita lainnya.
Di apartemen itu, petugas juga mendapati seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku yang bertindak untuk menjual para ABG tersebut. (Kompas.com/Walda Marison)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja 15 Tahun "Dijual" Rp 350.000 untuk Layani Lelaki Hidung Belang di Kalibata"