Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ditangkap 2 Hari Jelang Nikah, Pasangan Kekasih Ini Harus Ijab Kabul di Kantor Polisi

Mempelai pria kedapatan menyimpan ganja seberat 0,8 gram dan satu bungkus yang diduga biji ganja dengan berat hampir 50 gram

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ditangkap 2 Hari Jelang Nikah, Pasangan Kekasih Ini Harus Ijab Kabul di Kantor Polisi
tribunlampung.co.id/joviter muhammad
TI dan MS menunjukkan buku nikah usai menggelar ijab kabul di Mapolsek Kedaton, Kamis (30/1/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Joeviter Muhammad

TRIBUNNEWS.COM,  BANDAR LAMPUNG - Sepasang Kekasih, TI (23) warga Lampung Barat dan MS (21) warga Bandar Lampung, terpaksa melaksanakan ijab kabul di kantor polisi, tepatnya di Mushola At Taubah Mapolsek Kedaton, Kamis (30/1/2020).

Mereka harus menikah di kantor polisi karena pengantin pria, TI, tersangkut masalah hukum.

TI diamankan anggota Polsek Kedaton akibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja beberapa hari sebelum akad berlangsung.

Meski dikawal ketat polisi, prosesi sakral ini tetap berlangsung khidmat.

Kedua mempelai tampak sumringah usai penghulu menyatakan mereka berdua sah sebagai suami istri.

Kendati demikian, kesedihan tak dapat disembunyikan dari raut wajah keluarga dan kerabat yang menghadiri ijab kabul ini.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau sudah nikah semoga saja dia berubah," ujar keluarga mempelai pria yang enggan disebutkan namanya, Kamis (30/1/2020).

Baca: Akibat Penghulu Ngelayat, Ijab Kabul di Boyolali Ngaret 1 Jam, Tamu Undangan Pergi dari Acara Nikah

Baca: Tak Tahan Diputus Pacarnya, Deni Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Sang Mantan

Baca: Potret Perjuangan Prajurit Kodim Mengubah Motor Dinas Menjadi Perpustakaan Keliing

Pria yang hadir dengan pakain batik ini menyebut, masalah yang sedang dialami keponakannya ini karena salah pergaulan.

"Kurang tahu juga, karena masih diperiksa polisi," katanya.

TI yang ditangkap anggota Polsek Kedaton pada Sabtu (25/1/2020) di sekitaran Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung.

Ia kedapatan menyimpan ganja seberat 0,8 gram dan satu bungkus yang diduga biji ganja dengan berat hampir 50 gram.

Padahal, 2 hari sebelum ditangkap undangan pernikahannya dengan MS sudah tersebar.

Seharusnya, mereka melangsungkan acara pernikahan pada Senin (27/1/2020).

Kapolsek Kedaton Kompol M Daud mengatakan, pihak keluarga sempat meminta penangguhan penahanan.

Baca: Potret Perjuangan Prajurit Kodim Mengubah Motor Dinas Menjadi Perpustakaan Keliing

Baca: Kisah Pilu Perjuangan PNS yang Nyambi Tukang Ojek, Ditemukan Tewas dengan Tangan Putus

Baca: Kaki Warga Bandar Lampung Putus Terlindas KA Ekspres

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas