Ditangkap 2 Hari Jelang Nikah, Pasangan Kekasih Ini Harus Ijab Kabul di Kantor Polisi
Mempelai pria kedapatan menyimpan ganja seberat 0,8 gram dan satu bungkus yang diduga biji ganja dengan berat hampir 50 gram
Editor: Eko Sutriyanto
Pasalnya Ali langsung menghuni kembali sel tahanan.
Sedangkan pengantin perempuan dan keluarga langsung kembali ke rumahnya.
Tak ada kegiatan resepsi semisal duduk di pelaminan dan sebagainya.
Ini merupakan konsekuensi yang harus Ali tanggung. Ia sejatinya sudah menjadwalkan tanggal pernikahan.
Tapi, ia melakukan tindakan kriminal pencurian dengan pemberatan (curat) handphone.
Baca: Rem Blong, Dua Dump Truk Tabrakan di Tarahan, 4 Orang Tewas
Baca: Gara-Gara Sendok, Siswa SMAN 9 Bandar Lampung Dipukuli Temannya Saat Makan di Sleman
Baca: Dikejar Polisi, Dua Begal Apes Ini Malah Masuk ke Jalan Buntu
Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra mengatakan, pihaknya memfasilitasi gelaran akad nikah di musala.
Sebab pernikahan sudah direncanakan jauh hari.
Namun jelang hari H pelaksanaan, mempelai laki-laki tersandung kasus pidana.
"Kalau dilakukan pernikahan di luar polsek belum bisa, karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan".
"Sehingga kami memberikan fasilitas musala untuk dilakukan proses akad nikah," jelasnya, Selasa (8/1/2019).
Edi menambahkan, pihaknya hanya mengizinkan tersangka menjalani ijab kabul.
Selanjutnya harus kembali menjalani proses hukuman bersama tersangka lain.
Resepsi maupun yang lain tidak diperkenankan. Ini merupakan kali pertama pernikahan tahanan di Polsek Pagelaran.
Kepala KUA Pagelaran Basrido menuturkan, KUA melayani masyarakat umum untuk menikah.