Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditangkap 2 Hari Jelang Nikah, Pasangan Kekasih Ini Harus Ijab Kabul di Kantor Polisi

Mempelai pria kedapatan menyimpan ganja seberat 0,8 gram dan satu bungkus yang diduga biji ganja dengan berat hampir 50 gram

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ditangkap 2 Hari Jelang Nikah, Pasangan Kekasih Ini Harus Ijab Kabul di Kantor Polisi
tribunlampung.co.id/joviter muhammad
TI dan MS menunjukkan buku nikah usai menggelar ijab kabul di Mapolsek Kedaton, Kamis (30/1/2020) 

Pasalnya Ali langsung menghuni kembali sel tahanan.

Sedangkan pengantin perempuan dan keluarga langsung kembali ke rumahnya.

Tak ada kegiatan resepsi semisal duduk di pelaminan dan sebagainya.

Ini merupakan konsekuensi yang harus Ali tanggung. Ia sejatinya sudah menjadwalkan tanggal pernikahan.

Tapi, ia melakukan tindakan kriminal pencurian dengan pemberatan (curat) handphone.

Baca: Rem Blong, Dua Dump Truk Tabrakan di Tarahan, 4 Orang Tewas

Baca: Gara-Gara Sendok, Siswa SMAN 9 Bandar Lampung Dipukuli Temannya Saat Makan di Sleman

Baca: Dikejar Polisi, Dua Begal Apes Ini Malah Masuk ke Jalan Buntu

Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra mengatakan, pihaknya memfasilitasi gelaran akad nikah di musala.

Sebab pernikahan sudah direncanakan jauh hari.

Berita Rekomendasi

Namun jelang hari H pelaksanaan, mempelai laki-laki tersandung kasus pidana.

"Kalau dilakukan pernikahan di luar polsek belum bisa, karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan".

"Sehingga kami memberikan fasilitas musala untuk dilakukan proses akad nikah," jelasnya, Selasa (8/1/2019).

Edi menambahkan, pihaknya hanya mengizinkan tersangka menjalani ijab kabul.

Selanjutnya harus kembali menjalani proses hukuman bersama tersangka lain.

Resepsi maupun yang lain tidak diperkenankan. Ini merupakan kali pertama pernikahan tahanan di Polsek Pagelaran.

Kepala KUA Pagelaran Basrido menuturkan, KUA melayani masyarakat umum untuk menikah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas