Ditangkap 2 Hari Jelang Nikah, Pasangan Kekasih Ini Harus Ijab Kabul di Kantor Polisi
Mempelai pria kedapatan menyimpan ganja seberat 0,8 gram dan satu bungkus yang diduga biji ganja dengan berat hampir 50 gram
Editor: Eko Sutriyanto
Kapolsek Kedaton Kompol M Daud mengatakan, pihak keluarga sempat meminta penangguhan penahanan.
Baca: Potret Perjuangan Prajurit Kodim Mengubah Motor Dinas Menjadi Perpustakaan Keliing
Baca: Kisah Pilu Perjuangan PNS yang Nyambi Tukang Ojek, Ditemukan Tewas dengan Tangan Putus
Baca: Kaki Warga Bandar Lampung Putus Terlindas KA Ekspres
Namun, kata Kompol Daud, pihaknya tak bisa mengabulkan permintaan itu karena TI harus menjalani pemeriksaan.
Akhirnya, lanjut Kompol Daud, pihak keluarga meminta izin untuk melangsungkan pernikahan di kantor polisi.
"Keluarga yang minta, ya kami izinkan," ujar Kapolsek.
Kompol Daud menambahkan, pihak keluarga juga sudah menggelar acara syukuran pernikahan sehari pasca TI ditangkap tepatnya di Desa Balik Bukit, Lampung Barat.
"Bagaimanapun juga proses hukum harus tetap berjalan. Namun dari sisi kemanusiaan maka kami perbolehkan mereka melangsungkan akad nikah di kantor polisi," tandas Kompol Daud.
Akad Nikah di Mapolsek Pagelaran
Tangis haru pasangan pengantin dan para tamu undangan terjadi di Musala Polsek Pagelaran Senin lalu.
Itu karena, ada prosesi akad nikah antara tahanan Mapolsek setempat Ali Fikri (21) dengan pasangan hidupnya.
Layaknya pengantin umumnya, Ali mengenakan setelan jas dan pasangannya mengenakan gaun putih.
Ali didampingi keluarga keluar dari ruang penyidik Mapolsek Pagelaran menuju musala guna mengikuti prosesi ijab kabul.
Pernikahan dipimpin langsung Kepala Kantor urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagelaran Basrido dengan pengawalan dari aparat kepolisian.
Prosesi akad nikah berlangsung khidmat.
Pasca akad nikah, pasangan ini langsung berpisah.