Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ditangkap 2 Hari Jelang Nikah, Pasangan Kekasih Ini Harus Ijab Kabul di Kantor Polisi

Mempelai pria kedapatan menyimpan ganja seberat 0,8 gram dan satu bungkus yang diduga biji ganja dengan berat hampir 50 gram

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ditangkap 2 Hari Jelang Nikah, Pasangan Kekasih Ini Harus Ijab Kabul di Kantor Polisi
tribunlampung.co.id/joviter muhammad
TI dan MS menunjukkan buku nikah usai menggelar ijab kabul di Mapolsek Kedaton, Kamis (30/1/2020) 

"Tadi sempat mengulang dua kali, namun semuanya berjalan dengan lancar," ujar Basrido.

Ali Fikri ditangkap polisi setelah melakukan curat ponsel bersama Ahmad Irvan (19) dan Eko Aji (18).

Mereka warga Pekon Karang Sari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu .

Ketiga tersangka ditangkap pada Senin (17/12) berdasarkan dua laporan tanggal 24 November 2018 dari pelapor Purwadi (26) warga Kampung Kusuma Jaya, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

Tempat kejadian perkara di Pekon Padang Rejo.(Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sepasang Kekasih Ijab Kabul di Kantor Polisi, Hampir Gagal Nikah karena Ditangkap Polisi

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas