Ditangkap 2 Hari Jelang Nikah, Pasangan Kekasih Ini Harus Ijab Kabul di Kantor Polisi
Mempelai pria kedapatan menyimpan ganja seberat 0,8 gram dan satu bungkus yang diduga biji ganja dengan berat hampir 50 gram
Editor: Eko Sutriyanto
Ketika syarat administrasi tidak cacat hukum, langsung memproses pernikahannya.
Tempat akad nikah tidak menjadi patokan karena pernikahan merupakan sunah rasul.
"Rangkaian kegiatan itu berlangsung lancar, dimana mempelai laki-laki memberikan mas kawin berupa seperangkat alat salat," kata Basrido.
"Tadi sempat mengulang dua kali, namun semuanya berjalan dengan lancar," ujar Basrido.
Ali Fikri ditangkap polisi setelah melakukan curat ponsel bersama Ahmad Irvan (19) dan Eko Aji (18).
Mereka warga Pekon Karang Sari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu .
Ketiga tersangka ditangkap pada Senin (17/12) berdasarkan dua laporan tanggal 24 November 2018 dari pelapor Purwadi (26) warga Kampung Kusuma Jaya, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
Tempat kejadian perkara di Pekon Padang Rejo.(Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sepasang Kekasih Ijab Kabul di Kantor Polisi, Hampir Gagal Nikah karena Ditangkap Polisi