Kamar Esek-esek di Gang Royal, Harga Rp 30 Ribu hingga Transaksi Ditandai Tisu
Kamar Esek-esek di Gang Royal, Harga Rp 30 Ribu hingga Transaksi Ditandai Tisu
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Puluhan tempat hiburan malam di lokalisasi Gang Royal, RT 02/RW 13 Kelurahan/Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dirazia pada Rabu (29/1/2020) malam.
Namun saat razia, tempat hiburan malam tersebut sudah dalam kondisi kosong dan digembok.
Meski begitu, masih ada botol minuman keras yang tidak diambil oleh pemiliknya.
Sementara, di sebuah bangunan di kawasan tersebut masih ada seorang warga, namanya Nani.
Kepada petugas, dirinya mengaku mengontrak tempat itu bersama keluarganya.
Namun saat masuk ke dalam kontrakan, ada monitor untuk menampilkan rekaman CCTV yang terpasang di Gang Royal.
Bahkan, ada pintu rahasia menuju bangunan di sebelahnya.
Saat dibuka, ada lorong berisi pintu lainnya yang tidak lain adalah kamar dengan ukuran 2x1 meter.
Di dalamnya hanya ada sebuah kasur, tempat sampah, dan kipas angin gantung.
Di ujung lorong lantai dasar bangunan tersebut juga ditempeli sebuah pengumuman pada kertas yang bertuliskan ‘PEMBERITAHUAN SEWA KAMAR Rp 30.000’.