Kecewa Gadis Pujaan Pilih Pria Lain, Pemuda Ini Sebar Foto Mantan Pacar Tanpa Busana ke Media Sosial
Gadis pujaannya itu memilih pria lain. Buntutnya, Rozi ini menyebarkan foto bugil Bunga ke media sosial instagram dan WhatsApp.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Bukannya menggunakan media sosial untuk hal positif, pemuda Tuban ini malah memanfaatkannya untuk menyebarkan foto mantan pacar tanpa busana setelah diputus.
Hal ini membuat, si mantan pacar yang berstatus sebagai siswi SMA ini tak kuat menahan malu setelah mengetahui perbuatan mantannya tersebut.
Perbuatan pemuda Tuban bernama FR alias Rozi (19), asal Kecamatan Jatirogo ini juga membuat keluarga korban geram dan melaporkan ke polisi setempat.
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono mengatakan, tersangka sakit hati karena setelah menjalin hubungan selama tujuh bulan, gadis pujaannya itu memilih pria lain.
Buntutnya, Rozi ini menyebarkan foto bugil Bunga ke media sosial instagram dan WhatsApp.
"Tersangka kecewa, sudah pacaran tujuh bulan, tapi Bunga meninggalkannya memilih pria lain," ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/1/2020).
Perwira menengah itu menjelaskan, setelah dilaporkan pihak korban pada 18 Januari 2020, pelaku kabur meninggalkan Tuban.
Anggota mencari keberadaan Rozi, hingga akhirnya dideteksi berada di kawasan Monumen Kapal Selam Surabaya.
Setelah itu, tersangkapun ditangkap kemudian digelandang ke Mapolres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku ditangkap 28 Februari di Surabaya, saat ini sudah di Tuban untuk diproses hukum," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 Jo 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Demi pulsa
Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Trenggalek.
LK alias Lukman (18) tega memperdayai siswi SMA di bawah umur.
Pria pengangguran itu memeras Bunga (nama samaran) dengan cara mengancam akan menyebarkan video asusila.
Modus yang dilakukan pun terbilang nyeleneh. Ia berpura-pura sebagai seorang pria ganteng untuk menggaet hati Bunga.
Saat mulai akrab, Lukman mengaku memiliki kemampuan supranatural.
Ia menakut-nakuti akan membuat sakit Bunga bila tidak mengirim foto dan video syur.
"(Saya cuma) ingin pulsa," kata Lukman, warga Desa Banaran, Kecamatan Tugu, di Mapolres Trenggalek, Rabu (30/10/2019).
Perkenalan Lukman dengan Bunga hanya sebatas pada media sosial sejak Agustus 2019.
Menurut keterangan polisi, Bunga adalah teman Facebook pacar Lukman. Mereka tidak pernah bertemu langsung.
Lukman mengetahui Bunga lewat akun Facebook di daftar pertemanan pacarnya.
Ia pun mendapat nomor WhatsApp Bunga dari sang pacar.
Ketika hubungan dengan pacarnya kandas, Lukman mulai mendekati Bunga lewat pesan WhatsApp.
Ia mengenalkan diri bernama Bagas. Foto profil WhatsApp memakai wajah seorang pria berparas ganteng.
Karena dibujuk rayu dan diselimuti rasa takut, Bunga pun mengirim 21 foto dan video berdurasi sekitar 10 menit ke Lukman. Isinya gambar dan adegan syur.
Berbekal foto dan video itu, Lukman mulai mengancam Bunga. dia meminta Bunga untuk membelikannya pulsa. Jika tidak, foto dan video itu akan disebar.
"(Dibelikan pulsa) delapan kali. Rp 100.000 paling banyak. Rp 30.000 paling sedikit," kata Lukman.
Total pulsa hasil peras yang telah masuk ke nomor Lukman senilai Rp 650.000. Pulsanya dikirim secara bertahap dalam rentang hampir 3 bulan.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean calvijn Simanjuntak mengatakan, Bunga yang merasa tertekan dan tak sanggup lagi memberikan pulsa bercerita akan ancaman itu ke tetangganya.
"Tetangganya meneruskan cerita itu kepada ibu B, dan ibunya bercerita kepada bapaknya. Bapaknya melaporkan kejadian itu ke Polres Trenggalek," ujar Calvijn.
Lukman, kata Calvijn, ditangkap di jalan raya Karangan dalam waktu kurang dari 4 jam.
Saat ditangkap, ia menyangkal semua tuduhan. Namun, Lukman akhirnya mengakui semua perbuatan itu ketika di interogasi.
"Dan sudah kami tuangkan di Berita Acara Pemeriksaan," kata Calvijn.
Polisi mengamankan dua telepon genggam untuk kasus tersebut. Kepada media, ditunjukan juga gambar tangkapan layar pengiriman file lewat WhatsApp.
Lukman dikenai pasal 45 jo 27 dan 29 Undang-Undang ITE. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Pemuda Tuban Tega Sebar Foto Tanpa Busana Pacar Siswi SMA, di Trenggalek Lebih Parah, https://surabaya.tribunnews.com/2020/01/30/kronologi-pemuda-tuban-tega-sebar-foto-tanpa-busana-pacar-siswi-sma-di-trenggalek-lebih-parah?page=all.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.