Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelajar SMK Diringkus Polisi Setelah Dilaporkan Berulang Kali Mencabuli Mantan Pacarnya

Kepada petugas ia mengaku melakukan tindakan asusila saat tengah menjalin asmara alias pacaran dengan korban.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelajar SMK Diringkus Polisi Setelah Dilaporkan Berulang Kali Mencabuli Mantan Pacarnya
Tribunkaltim.co/Muhammad Fachri Ramadhani
Tersangka tindak pidana asusila, UF (16) saat digelar di hadapan awak media di halaman Polres Bontang, Jumat (31/1/2020). Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena didampingi Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat serta Kabag Humas AKP Suyono memimpin jalannya rilis pengungkapan akhir bulan. 

TRIBUNNEWS.COM, BONTANG - Seorang pemuda berinisial UF (16) terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres Bontang lantaran terbukti melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap siswi salah satu SMP di Bontang.

"Dari pengakuan tersangka sebanyak 6 kali melakukan tindakan rudapaksa kepada korban," kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, Jumat (31/1/2020).

Tersangka melakukan perbuatan asusila di tempat berbeda, di antaranya di rumah sendiri saat orang tua tak berada di rumah, kemudian di rumah rekannya.

"Mengetahui anaknya disetubuhi, orang tua korban keberatan dan melapor ke Polres Bontang," tuturnya.

Diketahui, tersangka diamankan polisi pada Kamis (30/1/2020) usai dirinya pulang dari sekolah.

Baca: BREAKING NEWS : Guru Cabul Nyaris Dihakimi Orang Tua Murid, Ajak Siswi Nonton Video dan Lakukan Ini!

Baca: Tiga Terduga Pelaku Pencabulan Anak Diringkus, Mereka Ternyata Ayah, Kakak dan Sepupu Korban

Kepada petugas ia mengaku melakukan tindakan asusila saat tengah menjalin asmara alias pacaran dengan korban.

"Tersangka ini pelajar di salah satu SMK Kota Bontang. Sementara korban ini mantan pacarnya, masih berusia 15 tahun," ujar AKP Makhfud Hidayat.

BERITA REKOMENDASI

Belakangan diketahui, pengungkapan tersebut merupakan pengembangan kasus pidana asusila yang dilaporkan orang tua korban pada November 2019 silam.

Polisi telah melakukan proses hukum terhadap tersangka inisial J, yang saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang.

"Terungkap dalam penyidikan bahwa korban pernah dirudapaksa oleh UF. Sebab itu kami lakukan proses hukum," tuturnya.

Atas perbuatannya UF dijerat UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara.

"Mau pacar atau sahabat, bila melakukan asusila terhadap korban di bawah umur. Bila pihak korban keberatan bisa dijerat hukum," ungkapnya.


Sementara Kabag Humas Polres Bontang, AKP Suyono mengatakan peran orangtua diperlukan dalam memperhatikan pergaulan anak.

"Kami prihatin. Semoga ini jadi catatan bagi setiap orangtua, agar kejadian serupa tak terjadi kembali," ucapnya. (Tribunkaltim.co/Bontang)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Enam Kali Merudapaksa Siswi SMP di Bontang, Pelajar SMK Ini Digelandang Masuk Bui

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas