Siswi Magang di Disdukcapil Buleleng Dilaporkan Lakukan Pungli di Layanan Cetak E-KTP
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng, Jumat (31/1/2020).
Editor: Sugiyarto
Namun sejauh ini sebut Rieka, siswi yang masih duduk dibangku kelas XI Jurusan Akuntansi tersebut masih enggan mengakui perbuatannya.
"Masalah ini masih kami dalami. Sampai saat ini kami belum mendapatkan titik temu. Apapun hasilnya nanti pasti akan kami berikan. Harus banyak alat bukti yang kami sinkronkan untuk bisa menjawab masalah yang dilaporkan. Kami akan cek juga cctv," jelasnya.
Reika pun tidak menampik di bulan Januari ini, permohonan untuk pencetakan e-KTP membludak.
Ini terjadi setelah pihaknya berhasil mendapatkan kuota blanko e-KTP dari kementerian sebanyak 8 ribu keping.
Warga yang sebelumnya memegang surat keterangan (suket) akhirnya berbondong-bondong mendatangi Disdukcapil untuk melakukan pencetakan e-KTP.
Namun disisi lain, setiap hari Senin hingga Kamis, Disdukcapil Buleleng membatasi proses pencetakan e-KTP, yakni hanya 300 keping setiap harinya.
Jumlah tersebut sudah diperhitungkan, sehingga layanan bisa diselesaikan hingga pukul 16.00 wita.
Dengan dibatasinya proses pencetakan ini, praktis ada beberapa warga yang akhirnya tidak kebagian nomor antrean.
Mengatasi permasalahan tersebut, Rieka mengaku pihaknya akan coba menggunakan tiga unit alat machine to machine (M2M) bantuan dari pusat, sehingga proses pencetakan e-KTP bisa dilakukan oleh masyarakat di Kantor Camat Kubutambahan dan Camat Seririt. (rtu)
Inspektorat Lakukan Penyelidikan
Kepala Inspektorat Buleleng, Putu Yasa berjanji secepatnya akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah benar terjadi pungli di Disdukcapil Buleleng.
Termasuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan orang dalam (pegawai di Disdukcapil).
"Kami butuh waktu untuk mendalami masalah ini. Kalau kasus ini tidak bisa diatasi sendiri oleh Disdukcapil, kami akan turunkan tim khusus untuk menyelidiki," ucapnya.
Apakah kasus ini bisa mengarah ke pidana?