Kisah 3 Pelajar SMP di Samarinda Kejar dan Lumpuhkan Jambret Bersenjata Tajam
Tiga remaja, saat membeli jajanan langsung mengejar pelaku penjambretan, ketika mendengar teriakan korban.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Tiga remaja, saat membeli jajanan langsung mengejar pelaku penjambretan, ketika mendengar teriakan korban.
Ketiga remaja yang masih duduk di bangku SMP, adalah Aksi Pandu (13), Riswan (13) dan Zaidan (12)
Ketiga pelajar SMP di Samarinda, Kalimantan Timur, ini tanpa takut melawan seorang jambret bersenjata tajam yang beraksi di dekat mereka.
Penjambretan ini terjadi pada Sabtu (1/2/2020).
Pandu, Riswan, dan Zaidan mengejar jambret itu dengan sepeda motor setelah mendengar YM berteriak minta tolong.
Sempat terjadi aksi saling kejar hingga sepeda motor HR kehabisan bensin di Jalan Ahmad Dahlan yang berjarak sekitar tiga kilometer dari lokasi jambret.
Saat Berboncengan ketiganya kemudian menendang motor HR hingga terjatuh.
Meski jatuh, jambret ini sempat coba melawan.
Saat itu ketiganya berteriak " jambret", warga sekitar kemudian keluar dan membantu mereka. Pelaku akhirnya diamuk massa hingga babak belur.
Tak lama berselang polisi ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti tas yang dirampas dari korban.
Pandu mengatakan aksi nekat yang dilakukan bersama temannya karena diajarkan sang ayah untuk gigih melawan kejahatan.
"Harus berani, jangan takut," kata Pandu menirukan nasihat ayahnya, saat dikutip dari Kompas.com, Senin (3/2/2020).
Ternyata, ayah Pandu adalah seorang polisi yang telah meninggal enam bulan lalu.
Selama hidup, sang ayah selalu menasihatinya agar berani melawan kejahatan apapun.
Bukan hanya Pandu, dua temannya Riswan dan Zaidan juga berasal dari keluarga besar polisi.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdullah Dalimunte mengapresiasi ketiga bocah tersebut.
Mereka telah membantu polisi dalam pemberantasan kejahatan.
"Ketiga pelajar ini patut kita apresiasi," kata dia terpisah saat dihubungi, Senin (3/2/2020).
Kini pelaku telah di tahan di Polsek Samarinda Kota. HR dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Kisah 3 Pelajar SMP Lumpuhkan Jambret, Sempat Kejar Pelaku, Ternyata Pelajar Masih Anak Polisi, https://palembang.tribunnews.com/2020/02/03/kisah-3-pelajar-smp-lumpuhkan-jambret-sempat-kejar-pelaku-ternyata-pelajar-masih-anak-polisi?page=2.