Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Akhir Pemuda Viral Bawa Bendera di Demo setelah Akui Disetrum Polisi, Pengakuan Tak Terbukti

Di dalam sidangnya, Lutfi Alfiandi mengatakan jika dirinya dipaksa mengaku dan mendapatkan siksaan serta disetrum oleh oknum kepolisian.

Editor: Salma Fenty Irlanda
zoom-in Nasib Akhir Pemuda Viral Bawa Bendera di Demo setelah Akui Disetrum Polisi, Pengakuan Tak Terbukti
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terdakwa kasus unjukrasa dalam aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). Pada sidang tersebut Lutfi dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM - Akhir cerita Lutfi Alfiandi terkait dugaan penyiksaan dan penyetruman oleh oknum polisi.

Lutfi Alfiandi, pelajar SMK pembawa bendera merah putih yang viral dan ditahan karena terlibat demonstrasi sempat memberikan pengakuan mengejutkan.

Di dalam sidangnya, Lutfi Alfiandi mengatakan jika dirinya dipaksa mengaku dan mendapatkan siksaan serta disetrum oleh oknum kepolisian.

Polri akhirnya menentukan nasib Lutfi Alfiandi terkait dugaan penyiksaan oleh oknum polisi yang diungkapkannya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

 Ingat Bocah STM Bawa Bendera di Demo DPR? Disetrum Paksa Agar Mengaku, Berhenti Disiksa saat Viral

Dalam keterangannya, Lutfi mengaku disetrum agar mengaku bahwa ia melempar batu ke arah petugas saat aksi demo pelajar STM, September 2019.

Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral sedang membawa bendera Merah Putih saat kerusuhan di kawasan DPR, Jakarta, September 2019, menahan tangis sebelum pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). Ia divonis empat bulan penjara atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap aparat.(KOMPAS.com/M LUKMAN PABRIYANTO)
Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral sedang membawa bendera Merah Putih saat kerusuhan di kawasan DPR, Jakarta, September 2019, menahan tangis sebelum pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). Ia divonis empat bulan penjara atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap aparat.(KOMPAS.com/M LUKMAN PABRIYANTO) ()

Empat hari setelahnya, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis merespons keterangan pemuda yang fotonya sempat viral karena membawa bendera tersebut.

Idham mengaku sudah membentuk tim gabungan untuk mendalami dugaan itu.

Berita Rekomendasi

"Nanti sudah dibentuk, ada Kadiv Propam, (dibentuk) tim, akan kami periksa, apa benar polisi melakukan itu," ujar Idham Azis di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

 Polisi Amankan Pelajar STM yang Viral Bawa Bendera Merah Putih, Ikut Rusuh Saat Demo di Sekitar DPR

Tim tak temukan bukti

HALAMAN 2 >>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas