Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Warga Tulung Agung Sewakan Kamar Kost untuk Mesum

Terbongkarnya kasus penyewaan kamar kos short time itu berbekal informasi dari masyarakat.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Fakta-fakta Warga Tulung Agung Sewakan Kamar Kost untuk Mesum
Istimewa/Warta Kota
Ilustrasi. 

Setelah melakukan penyidikan selama 24 jam, penyidik Unit Reskrim Polsek Kota menetapkan Rio sebagai tersangka.

Dia dijerat pasal 296 KUH Pidana, karena memfasilitasi orang lain berbuat mesum, dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.

"Dia melakukan promosi kamar kosnya lewat Facebook," ungkap EG Pandia.

Lebih jauh Kapolres mengatakan, pihaknya akan memanggil pemilik rumah kos agar bisa lebih tertib.

Setidaknya ada pengawasan agar kamar kos tidak dimanfaatkan untuk berbuat asusila.

Rumah kos juga harus memisahkan antara kos laki-laki dan kos perempuan.

"Kalau pun ada kos pasangan suami istri, harus dikuatkan dengan bukti surat nikah," pungkas EG Pandia.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kondisi Kamar Kos Short Time di Tulungagung Ber-AC dan Tarif Murah Untuk Pasangan Bukan Suami Istri

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas