Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Dukuh Bersedia Bayar Sanksi Adat Rp 5 Juta dan Bertanggung Jawab Jika Selingkuhannya Hamil

Seorang oknum dukuh di salah satu desa di Kabupaten Bantul, berinisial Jun, digerebek warga saat tengah berduaan dengan seorang wanita berinisial TR.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Dukuh Bersedia Bayar Sanksi Adat Rp 5 Juta dan Bertanggung Jawab Jika Selingkuhannya Hamil
Istimewa
Angkringan tempat dimana oknum dukuh dan TR bertemu dan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oknum dukuh di Bantul. 

Agar tidak ketahuan, sepeda motor Jun terlebih dahulu disembunyikan di bagian belakang rumah.

Apesnya, warga ternyata mengetahui kalau sepeda motor telah disembunyikan.

Oleh warga, sepeda motor Jun kemudian dipindahkan ke depan kemudian rumah digerebek.

Saat digerebek, kata Sukamto, Jun sebenarnya ingin lari lewat pintu belakang.

Namun sepeda motornya sudah tidak ada.

Angkringan, sebagai tempat di mana oknum dukuh dan TR bertemu
Angkringan, sebagai tempat di mana oknum dukuh dan TR bertemu (istimewa)

"Sebenarnya mau lari lewat belakang, tetapi karena motornya tidak ada. Nggak jadi lari. Wis ketangkap basah. Kemudian dibawa ke rumah saya untuk dimintai keterangan," terangnya.

"Di rumah saya, keduanya sama-sama mengakui sudah berselingkuh. Selingkuhnya seperti apa, tidak dijelaskan. Tapi yang jelas, si perempuan ini mengakui berselingkuh karena ingin memiliki anak," imbuh Sukamto.

Berita Rekomendasi

Dia juga menceritakan kalau TR adalah warganya yang sudah puluhan tahun menikah tetapi hingga saat ini belum dikaruniai momongan.

Kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum dukuh itu, menurut Sukamto sudah diselesaikan dengan cara musyawarah bersama keluarga, tokoh masyarakat dan Ketua RT setempat.

Baca: Kuota Pemain Tambah, Robert Alberts akan Diskusikan Ulang, Cari Amunisi Baru untuk Persib Bandung?

Baca: Kalap Dituduh Selingkuh dan Singgung Perceraian, Pria Ini Hajar Istrinya Hingga Tewas

Dimana hasil musyawarah itu, pelaku diminta untuk membuat surat pernyataan bermaterai berisi kesanggupan pelaku untuk bertanggungjawab apabila nantinya TR hamil dan melahirkan.

Oknum dukuh tersebut diminta untuk membayar semua biaya persalinan. Termasuk mengganti uang sebagai sanksi adat sebesar Rp 5 juta karena telah mencoreng nama baik Kampung Soge.

Uang tersebut diserahkan selambat-lambatnya tanggal 15 Februari 2020.

"Kalau uang tersebut sudah diserahkan, kami anggap masalah sudah selesai," ucap dia.

Sementara itu, oknum dukuh Jun saat dikonfirmasi Tribunjogja.com melalui sambungan telepon enggan berkomentar banyak terkait kasus penggerebekan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas