Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Dukuh Bersedia Bayar Sanksi Adat Rp 5 Juta dan Bertanggung Jawab Jika Selingkuhannya Hamil

Seorang oknum dukuh di salah satu desa di Kabupaten Bantul, berinisial Jun, digerebek warga saat tengah berduaan dengan seorang wanita berinisial TR.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Dukuh Bersedia Bayar Sanksi Adat Rp 5 Juta dan Bertanggung Jawab Jika Selingkuhannya Hamil
Istimewa
Angkringan tempat dimana oknum dukuh dan TR bertemu dan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oknum dukuh di Bantul. 

Termasuk ketika ditanya apakah kasusnya sudah diselesaikan dengan kekeluargaan, ia hanya menjawab singkat.

"Nggih, penjenengan teng griyo kulo mawon," ucapnya.

Pemkab Bantul Dorong Pak Lurah Keluarkan Sanksi

Kepala Bagian Pemerintah Desa (Kabag Pemdes) Kabupaten Bantul, Kurniantoro angkat bicara terkait kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum Dukuh di Desa Srigading Sanden.

Meski institusinya tidak berwenang mengeluarkan sanksi, ia mendorong Pemerintah Desa setempat agar dapat memberikan sanksi yang adil dan bijaksana terhadap oknum tersebut.

Karena menurut dia, bagaamana pun juga, kasus perselingkuhan yang melibatkan Pamong Desa tidak bisa dimaknai sebagai perbuatan antara pelaku, korban dan masyarakat saja.

Baca: Viral di Facebook Unggahan Anggota DPRD Karanganyar Bawa Selingkuhan Saat Kunjungan Kerja

Baca: Terpergok 2 Kali Selingkuh, Polwan Polresta Bogor Menangis Disidang Kode Etik, Begini Nasibnya

Melainkan Pemerintah Desa setempat juga dirugikan karena nama baiknya ikut dikorbankan.

Berita Rekomendasi

"Status pamong desa ini kan jabatan yang melekat dalam kesehariannya. Artinya kalau menurut saya harus ada tindakan hukuman, tetapi bentuk hukuman bagaimana, Monggo tergantung kebijaksanaan Pak Lurah," kata dia, dihubungi, Rabu (5/2/2020).

Dikatakan Kurniantoro, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pamong Desa yang bermasalah.

Bahkan Pak Camat sekalipun tidak memiliki kewenangan.

Kewenangan sanksi, menurut dia, sepenuhnya ada di Lurah Desa dengan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2018 tentang Disiplin Pamong Desa.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Lampung)

Dalam peraturan tersebut menurut dia tidak ada disebutkan secara Eksplisit atau secara gamblang sanksi apa yang seharusnya diterima oleh Pamong ketika dia berselingkuh. Semuanya tergantung kebijaksanaan Lurah Desa.

Sebab itu, mencuatnya kasus perselingkuhan dikalangan Pamong Desa, kata Kurniantoro merupakan ujian bagi integritas Lurah Desa. Dimana Lurah Desa dituntut agar dapat mengambil keputusan yang adil dan bijaksana.

"Dalam arti dapat memenuhi keadilan bagi masyarakat, pelaku, korban dan institusi Pemerintah Desa," ucap Kurniantoro.

Baca: Nikita Mirzani Dituding Sajad Ukra Bayar 2 Instansi agar Dibebaskan: Sepeserpun Gue Tidak Keluar

Baca: Rekrutan Terbaru Manchester United, Odion Ighalo, Ingin Tempati Posisi ini

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas