Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WN Iran Ditahan Jaksa Terkait Kasus Penganiayaan

Tersangka memukul belakang leher korban sebanyak lima kali, sehingga membuat korban jatuh tersungkur

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in WN Iran Ditahan Jaksa Terkait Kasus Penganiayaan
Tribun Bali/Putu Candra
Mehdi didampingi penerjemahnya saat menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya 

Laporan Wartawan Tribun Bali Putu Candra

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pihak jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menahan seorang Warga Negara (WN) Iran, Mehdi Mahmoudi Kalouei (36).

Ia ditahan oleh jaksa usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar.

Tersangka kelahiran Iran 11 Februari 1981 ini dilimpahkan oleh penyidik  Polresta  Denpasar  ke  Kejari Denpasar terkait tindak pidana penganiayaan dengan korbannya bernama Masoud Katami.

"Ya benar kami telah menerima pelimpahan WN Iran atas nama tersangka Mehdi Mahmoudi Kalouei. Tersangka kami tahan untuk 20 hari kedepan," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kadi Pidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta saat dikomfirmasi, Jumat (7/2/2020).

Dikatakan Eka Widanta, tersangka pemegang pasport : 95558949 dan lulusan sarjana bisnis ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung.

"Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan. Untuk jaksa yang menangani perkara ini telah kami tunjuk. Ada dua jaksa, Jaksa I Made Lovi Pusnawan dan I Made Santiawan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Sementara terkait tindak pidana yang dilakukan, tersangka Mehdi Mahmoudi Kalouei disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca: Hotman Paris Mendidih, Lapor Kapolri hingga Imigrasi, Tak Terima Disebut Germo oleh Sajad Ukra

Baca: Kata MKD Soal Andre Rosiade yang Menjebak PSK di Padang: Jika Ada Laporan, Akan Diproses

Baca: Bokek di Akhir Pekan? 6 Aktivitas Murah Meriah Ini Tetap Bisa Bikin Bahagia, Waktunya Memasak!

Dalam berkas perkara diurai secara singkat awal mula tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban.

Pada hari Rabu, 12 April sekitar pukul 20.00 Wita di seberang Restoran Pasargad Jalan Diana Pura, Kuta, Badung diduga terjadi penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korbannya, Masoud Katami.

Awalnya korban berada di restoran tersebut untuk meeting.

Sebelum korban masuk tempat meeting, datanglah tersangka dan langsung memukul korban.

Tersangka memukul belakang leher korban sebanyak lima kali, sehingga membuat korban jatuh tersungkur.

Kembali tersangka memukul dada korban.

Akibatnya korban mengalami sakit di bagian leher, kelapa pusing dan dada sesak.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pukul Korban Saat Meeting, WN Iran Ditahan Jaksa

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas