Ada Penolakan Pembangunan Gereja di Tanjungbalai Karimun, Pemkab Harus Belajar dari Wali Kota Bekasi
Banyak pihak meminta pemerintah berperan aktif melindungi umat dalam beribadah. Ini karena hak beragama dijamin UUD 1945.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan pembangunan rumah ibadah kembali terjadi.
Kali ini Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjungbalai Karimundi dilarang pembangunannya oleh sekelompok massa. Kejadian itu kini menjadi perbincangan hangat.
Banyak pihak meminta pemerintah berperan aktif melindungi umat dalam beribadah. Ini karena hak beragama dijamin UUD 1945.
Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Benny Susetyo meminta Pemerintah Kabupaten Karimun belajar dari Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Risma Cabut Laporan, Apakah Zikria Dzatil Sudah Bisa Dibebaskan dari Jeratan Hukum?
Pria 72 Tahun di Tangerang Bunuh Istrinya, Jeritan Korban Bikin Kaget Orang Ronda
Histeris di Pemakaman Zefania Carina, Karen Pooroe: Mana Anakku, Sudah Tidak Terlihat Lagi!
Rahmat Effendi atau Pepen dikenal tegas berhadapan dengan massa yang menentang pembangunan Gereja Paroki Santa Clara di Bekasi Utara.
"Pemerintah Kabupaten Karimun harus berani seperti Wali Kota Bekasi yang tidak tunduk dengan kemauan massa yang berkali-kali demo menentang pembangunan Gereja Santa Clara," ucap Romo Benny, Minggu (9/2/2020).
"Dia (Wali Kota Bekasi) memilih memberi ruang bagi umat Katolik menyelesaikan pembangunan Gereja Santa Clara yang baru diresmikan tahun lalu," ujar Romo Benny lagi.
Romo Benny menuturkan seorang kepala daerah harus punya jiwa Pancasila dan kenegaraan. Mereka harus memberi kesempatan yang sama untuk semua agama karena itu dijamin konstitusi.
Baca: Kuasa Hukum Karen Pooroe Konsultasi ke Polisi, Jerat Arya Satria Claproth ke Jalur Hukum?
Dia juga mengingatkan kepala daerah harus memelihara kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah karena tertuang dalam peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.